Rincian Utang Sritex ke Bank Milik Pemerintah, BNI hingga Bank DKI

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank daerah kepada Sritex.

“Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Qohar mengatakan, dana hasil kredit tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. Sementara sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, salah satunya adalah tanah. 

“Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” ucap Qohar. 

Adapun Kejagung telah mengusut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kredit Sritex sejak Jumat, 25 Oktober tahun lalu. Kasus itu diduga menyeret PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng, serta satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. 

Perintah penyidikan hadir melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Jampidsus juga sudah menerbitkan surat penyidikan kedua pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Jumlah Utang Versi Kurator Sritex

Tim Kurator Sritex telah menetapkan daftar piutang tetap pada Kamis, 30 Januari 2025. Total utang perseroan sebesar Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur, meliputi 22 kreditur separatis, 349 kreditur preferen, dan 94 kreditur konkuren. Namun, dari angka itu, Sritex mempunyai utang Rp 4,2 triliun ke bank BUMN dan bank daerah. 

Secara terperinci, Sritex menanggung utang sebesar Rp 2,9 triliun ke BNI, Rp 611 miliar ke Bank BJB, Rp 185 miliar ke PT Bank DKI, dan Rp 502 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. 

Melansir Antara, Sritex juga mempunyai tanggungan utang kepada Bea dan Cukai Surakarta sebesar Rp 189,2 miliar, Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai kreditur konkuren sebesar Rp 43,6 miliar, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo sebesar Rp 28,6 miliar. 

Sebelumnya, mengacu pada laporan Tempo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) juga sempat mengusut kasus yang sama. Setelah Sritex dinyatakan pailit pada Senin, 21 Oktober 2024, Dittipideksus Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan penyaluran kredit ke raksasa tekstil tersebut. 

Dalam warkat yang dilihat Tempo, Polri juga telah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex. Pemeriksaan itu tertuang dalam surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024. 

Kala itu, Bareskrim Polri menyangkakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 263 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Polisi menduga dalam permohonan dan pencairan fasilitas kredit serta pembiayaan bank, Sritex menggunakan dokumen palsu, menggelembungkan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, menggunakan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga melakukan pencucian uang atas pencairan kredit tersebut. Sritex diduga merugikan bank dan pemberi pinjaman lain senilai Rp 19,963 triliun. 

Jumlah Utang Versi Kejagung

Sementara itu, Kejagung mengungkapkan bahwa Sritex masih menanggung utang kepada Bank BJB sebesar Rp 543,98 miliar dan kepada Bank DKI sebesar Rp 149,7 miliar. Dengan demikian, total utang yang dihitung sebagai kerugian negara tersebut sebesar Rp 692,98 miliar. 

“(Kerugian) ini terkait dengan pinjaman Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025. 

Selain itu, Sritex masih mempunyai utang dalam jumlah besar ke sejumlah bank milik pemerintah. Total tagihan yang ditanggung raksasa tekstil tersebut mencapai Rp 3.588.650.808.028 atau Rp 3,5 triliun. 

Selain Bank DKI dan Bank BJB, beberapa bank yang menjadi kreditur Sritex, yaitu Bank Jateng, serta bank sindikasi yang terdiri dari BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sritex terlilit utang sebesar Rp 395,66 miliar kepada Bank Jateng dan Rp 2,5 triliun kepada bank sindikasi. 

Aisha Shaidra, Jihan Ristianti, Hammam Izzuddin, Vedro Imanuel Girsang, dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |