PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka ditangkap karena berkas perkaranya sudah lengkap. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Budi menjelaskan alat bukti dinilai telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Menurutnya, setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan dihadapan hukum. “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur dia.
Ia mengatakan penegakan hukum ini bukan ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana. Menurut Budi, kepolisian menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan terukur.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka, dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 dan/ atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/ atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Hal ini terjadi tak lama setelah keduanya sowan ke rumah Jokowi di Solo.

















































