TEMPO.CO, Jakarta - Ramai temuan sembilan produk Marshmallow mengandung unsur babi (porcine) yang diperoleh dari hasil pengawasan rutin Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM soal keamanan pangan, termasuk kesesuaian logo halal. Sejumlah produk tersebut bahkan memiliki label halal yang diduga tak sesuai ketentuan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, logo halal yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala BPJPH waktu itu Muhammad Aqil Irham, di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Aqil, penetapan label halal ini merupakan implementasi dari Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sekaligus bagian dari pelaksanaan amanat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.
Makna Logo Halal
Aqil mengungkapkan bahwa Label Halal Indonesia dirancang dengan mengadopsi nilai-nilai budaya lokal yang mencerminkan identitas ke-Indonesiaan. Desain dan motif yang digunakan berasal dari unsur-unsur budaya yang khas, kuat, dan mencerminkan karakter halal versi Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa label ini terdiri dari dua elemen utama, yaitu bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan yang menyerupai limas dengan ujung lancip ke atas, seperti yang digunakan dalam wayang kulit. Bentuk ini melambangkan perjalanan hidup manusia. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa desain gunungan tersebut dirancang membentuk kaligrafi huruf Arab yang terdiri dari huruf a, Lam Alif, dan Lam, yang membentuk kata "Halal" dalam satu rangkaian utuh.
Makna dari bentuk ini merepresentasikan filosofi bahwa semakin bertambah ilmu dan usia seseorang, maka ia seharusnya semakin menyatu dalam nilai-nilai Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya, serta semakin mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Motif Surjan, yang juga dikenal sebagai pakaian takwa, memiliki makna filosofis yang mendalam. Salah satunya terlihat pada bagian leher baju Surjan yang memiliki tiga pasang kancing (total enam buah), yang melambangkan enam rukun iman. Selain itu, pola lurik atau garis-garis sejajar pada motif Surjan mengandung arti sebagai penanda batas atau pembeda yang jelas.
Aqil Irham menjelaskan bahwa makna-makna tersebut sejalan dengan tujuan dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia, yaitu untuk memberikan rasa nyaman, aman, dan kepastian atas ketersediaan produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa warna utama dari Label Halal Indonesia adalah ungu, yang melambangkan keimanan, keselarasan antara lahir dan batin, serta kekuatan imajinasi. Sementara itu, warna pendukungnya adalah hijau toska yang merepresentasikan kebijaksanaan, kestabilan, dan ketenangan.
Sekretaris BPJPH saat itu Muhammad Arfi Hatim, menyampaikan bahwa Label Halal Indonesia memiliki status berlaku secara nasional dan menjadi penanda bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan halal serta telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH. Oleh karena itu, label ini wajib dicantumkan pada kemasan, bagian tertentu dari produk, dan/atau lokasi tertentu pada produk tersebut.
“Label Halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ujar Arfi Hatim.
Ia menekankan bahwa label halal harus mudah terlihat dan terbaca oleh konsumen, serta tidak boleh mudah rusak, terhapus, atau terlepas. Penempatan label tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Arfi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal memiliki kewajiban untuk mencantumkan label halal. Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan, memastikan seluruh proses produksi bebas dari unsur non-halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlakunya habis, serta melaporkan setiap perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.