Sederet Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

5 hours ago 5

SEJUMLAH kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus mengemuka belakangan ini. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat per Januari hingga Maret 2026, terdapat 233 kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik.

Perguruan tinggi menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan paling banyak (11 persen) setelah di sekolah (71 persen). Tempat lainnya, yaitu di lingkungan pesantren sebanyak 9 persen, satuan pendidikan nonformal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Data JPPI juga mencatat jenis kekerasan yang paling dominan terjadi di lingkungan akademik ialah kekerasan seksual, sebanyak 46 persen. Kemudian disusul kasus kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).

“Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, Selasa, 14 April 2026.

Laporan mengenai kasus kekerasan seksual belakangan muncul dan menjadi sorotan di sejumlah perguruan tinggi. Hal ini setelah kasus serupa terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berikut rangkuman beberapa kasus kekerasan seksual di berbagai kampus.

1. FH Universitas Indonesia

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 mahasiswa perempuan dan 7 dosen di fakultas yang sama. Pelecehan seksual yang dilakukan berbentuk verbal.

Belasan terduga pelaku ini melakukan percakapan bernada seksual dalam sebuah grup internal di platform perpesanan. Percakapan tersebut tersebar di media sosial lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk mengatakan kasus kekerasan seksual verbal yang dilakukan terduga pelaku mahasiswa FH UI terjadi sejak 2025. Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI telah memeriksa para terduga pelaku pada 13 April lalu.

Atas kasus tersebut, UI menyatakan telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual ini. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan pembekuan status mahasiswa itu bukanlah sanksi akhir. “Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” kata dia pada Rabu, 15 April 2026.

2. Universitas Negeri Jakarta

Anna Abelina, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNJ mendampingi korban yang mendapat pelecehan seksual di lingkungan kampus. Terduga pelakunya ialah Fathi Aji Setiawan, Komandan Greenforce UNJ periode 2026-2027.

Kasus kekerasan seksual di UNJ ini mencuat setelah organisasi sayap Departemen Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ itu memecat Fathi sebagai komandan pada 1 April 2026. Terduga pelaku dipecat dengan tidak hormat lantaran diduga melecehkan seksual secara verbal dan nonverbal kepada korban.

Anna mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Juli 2025 hingga Maret 2026. Dalam rentang waktu itu, terduga pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan meski telah ditolak berkali-kali, menekan korban secara psikologis, hingga memanipulasi korban. “Korban menuntut adanya sanksi sosial dan akademik terhadap terduga pelaku agar memberikan efek jera serta tidak ada korban lain,” ucapnya, Rabu, 15 April 2026.

3. Universitas Padjajaran

Seorang guru besar Fakultas Keperawatan Unpad berinisial IY diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswa program pertukaran. Kasus ini diungkap oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad, setelah laporan kasus dugaan kekerasan seksual ini beredar di media sosial.

“Kami menolak setiap bentuk pembiaran dan pelanggengan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Tidak ada toleransi bagi institusi, organisasi, atau individu yang memilih diam, melindungi pelaku, atau menempatkan nama baik atas keselamatan korban,” kata BEM Unpad dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.

Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyatakan kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus. "Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia, Kamis, 16 April 2026.

Dia mengatakan Unpad telah menonaktifkan sementara dosen yang diduga telah melakukan kekerasan seksual ke mahasiswa. Unpad, kata dia, juga sudah melakukan penelusuran kasus dengan melibatkan Satgas PPKS kampus dan unsur senat fakultas.

“Apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran berupa tindakan kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arief.

4. Universitas Budi Luhur

Seorang alumni Universitas Budi Luhur melaporkan dosen berinisial Y atas dugaan kekerasan seksual ke kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan laporan itu dilayangkan korban pada Selasa, 14 April 2026.

Kuasa hukum korban, Pahala Manurung, mengatakan kekerasan seksual itu terjadi pada Maret 2021 saat korban masih berstatus mahasiswa.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pelecehan secara verbal dan nonverbal dari terduga pelaku yang saat itu menjadi dosennya. "Kami berharap laporan ini dapat ditindak tegas oleh kepolisian agar tidak ada lagi korban-korban yang lain,” kata Pahala, Selasa, 14 April 2026.

Pihak Universitas Budi Luhur menyatakan telah menonaktifkan dosen berinisial Y itu sejak 27 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester genap," ucap Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo pada Selasa, 14 April 2026.

5. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Seorang mahasiswa Untirta, Moch Zidan diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dosen. Zidan diduga merekam korban saat berada di ruang privat toilet lingkungan kampus pada Selasa, 31 Maret 2026.

Atas tindakan tersebut, pihak kampus telah memberhentikan atau drop out pelaku yang merupakan mahasiswa Program Studi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta. Pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan fisik kepada korban.

Pemutusan studi itu tertuang dalam Keputusan Rektor Untirta Nomor 366/Un43/Kpt.Hk.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat Terhadap Pelaku Kekerasan Atas Nama Moch Zidan. Keputusan diteken oleh Rektor Untirta pada Senin, 13 April 2026.

6. Institut Teknologi Bandung

Penampilan musik oleh Orkes Semi Dangdut Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung disorot lantaran mengandung unsur pelecehan ke perempuan. Lagu berjudul “Erika” yang diciptakan pada tahun 1980-an memuat lirik bernada seksis dan melecehkan.

HMT-ITB menyatakan permintaan maaf usai lagu berjudul Erika itu kembali viral di media sosial. Dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram HMT-ITB @yudhabumi, organisasi itu memohon maaf atas beredarnya lagu yang membuat publik resah. 

“Kami sangat memahami dan menyadari sensivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan,” demikian keterangan resmi dalam takarir unggahan tersebut, Rabu, 15 April 2026.

HMT-ITB mengakui telah lalai karena lagu jadul “Erika” itu tetap ditampilkan meski norma sosial dan kesusilaan masyarakat di masa kini telah berkembang. Mereka juga mengakui konten yang ditampilkan tidak mencerminkan nilai-nilai yang semestinya dijunjung di lingkungan akademik serta organisasi kemahasiswaan.

“HMT-ITB dengan tegas menyatakan bahwa kami tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok manapun,” ucap mereka.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |