SIDANG kedua kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim meminta oditur menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Andrie, untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
“Pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, jadi untuk sidang berikutnya memanggil delapan orang saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026. Namun, pihak Andrie Yunus menyatakan korban tidak akan menghadiri sidang kedua tersebut.
Dalam agenda persidangan kali ini, oditur akan menghadirkan delapan saksi dari kalangan sipil dan militer. Mereka ialah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes Bais TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas Bais TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI Serda M. Arif Widayanto.
Sedangkan dari kalangan sipil meliputi buruh lepas, yakni Muhammad Hidayat dan Pajri. Ada pula wiraswasta, Nurhadi.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Erlangga Julio, mengatakan Andrie masih menjalani perawatan intensif untuk memulihkan kondisi matanya yang rusak akibat disiram air keras pada 12 Maret 2026. “Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis,” kata Julio di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.
Selain menjalani pemulihan mata, TAUD menyebut Andrie juga harus melakukan kontrol kesehatan secara berkala untuk memantau hasil cangkok kulit akibat luka bakar yang dideritanya. Karena itu, TAUD memastikan kondisi Andrie belum cukup prima untuk menghadiri persidangan dalam waktu dekat.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bisakah Hakim Militer Memaksa Andrie Yunus Bersaksi

















































