TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus.
"Kami meminta pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais yang sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Kabais TNI, buntut dari penyerangan Andrie Yunus oleh anggota Bais.
Dimas mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan sebab Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak pernah memanggil eks Kabais, Wakil Kabais atau Wakabais, dan Direktur E Bais TNI untuk bersaksi dalam persidangan.
“Dalam proses peradilan militer, peradilan militer tidak pernah memanggil Kabais, Wakabais yang diganti, dan juga Dir E yang berkaitan juga atau berkelindan dengan proses yang selama ini terjadi terkait dengan penyiraman air keras,” ujar Dimas.
Ia meminta pemeriksaan terhadap para pejabat Bais itu dilakukan agar dapat membongkar sepenuhnya operasi penyerangan terhadap Andrie.
Saat ini, polisi sedang menjalankan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan model B yang diajukan TAUD. Tim kuasa hukum Andrie itu melaporkan percobaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan dan/atau terorisme terhadap klien mereka.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk para anggota TAUD yang menginvestigasi kasus Andrie secara independen. Kali ini, mereka meminta keterangan Dimas sebagai Koordinator KontraS.
Sebelum diperiksa, Dimas memperkirakan ada dua hal yang mungkin menjadi topik pertanyaan dari penyidik. Pertama adalah soal hasil investigasi TAUD. “Temuan tim investigasi ada lebih dari empat orang pelaku,” ujar dia.
Adapun empat orang anggota Bais TNI telah diadili dan dijatuhi vonis pidana penjara oleh pengadilan militer. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Namun, tim investigasi TAUD menemukan ada setidaknya 16 orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. TAUD melakukan investigasi antara lain dengan menganalisis puluhan rekaman kamera pengawas atau CCTV dan penggunaan intelijen terbuka atau OSINT.
Kedua, kata Dimas, ia memperkirakan penyidik akan bertanya tentang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TAUD sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan karena proses penyidikan kasus Andrie dinilai mandek.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, telah memutus perkara tersebut pada 2 Juni 2026. Dalam putusannya, hakim antara lain meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyerangan terhadap Andrie.














































