Terdakwa Merasa Andrie Yunus Overacting

4 hours ago 2

ANGGOTA Badan Intelijen Strategis TNI, Sersan Dua Edi Sudarko, menilai sikap Andrie Yunus berlebihan saat menginterupsi rapat DPR RI di Hotel Fairmont tahun lalu. Hal itu yang membuat dia dan tiga rekannya memutuskan menyiram Andrie dengan air keras.

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Empat anggota Bais TNI telah menjadi terdakwa dan sedang disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempatnya adalah Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, oditur militer menanyakan alasan mereka menargetkan Andrie Yunus. “Karena overacting,” jawab Edi.

Edi menjelaskan dia tidak berada di Hotel Fairmont. Dia hanya geram saat melihat video yang merekam aksi Andrie Yunus kala menginterupsi rapat tertutup panitia kerja pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di sana.

Setelah melihat video itu, Edi menyatakan dia menunjukkan video tersebut kepada terdakwa lainnya. “Saya mengatakan bahwa saya merasa kesal melihat video tersebut. Andri Yunus ini bersifat arogansi, overacting, dan tidak punya rasa sopan santun” ujarnya. Ia menilai tindakan Andrie telah telah menginjak harga diri TNI.

Sebelumnya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Andri Wijaya mengungkap motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dendam pribadi. Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie menilai motif dendam pribadi itu runtuh karena para terdakwa ternyata tidak bertugas di Hotel Fairmont saat aksi interupsi berlangsung. TAUD pun mendesak agar sosok dalang di balik penyiraman terhadap Andrie Yunus diungkap. 

Penyerangan terhadap Andrie terjadi di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |