Uang Narkoba di N Co Living Bali untuk Uang Jajan Pimpinan

5 hours ago 5

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) mengungkap alur peredaran narkotika dan distribusi hasil penjualannya di tempat hiburan malam N Co Living by NIX di Bali. Manajer tempat tersebut, Steve Wibisono, yang kini menjadi tersangka, mengaku menerima Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap bulan dari pengedar Gede Suwitrayasa alias Desu yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, uang tersebut kemudian dibagikan kepada karyawan dalam bentuk sembako untuk sekitar 50 orang, tergantung pada jumlah penjualan setiap bulan. Eko menjelaskan, sembako yang dibagikan meliputi satu dus mi instan, minyak goreng, dan beras kepada karyawan di bagian guest relation officer (GRO), housekeeping, keamanan, server, dapur, bar, kasir, teknisi, dan soundman.

Selain itu, hasil peredaran narkotika juga dibagikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta kepada karyawan level pimpinan, seperti manajer, kapten lantai, koordinator housekeeping, koordinator bar, koordinator teknisi, koordinator soundman, dan bagian kantor.

Peredaran narkotika di N Co Living tidak melibatkan staf resmi, melainkan dilakukan oleh Ngakan Gede Rupawan sebagai pekerja paruh waktu bersama rekannya, Gede Suwitrayasa alias Desu. Keduanya menjadikan Room 301 sebagai titik awal distribusi ke ruangan lain.

Berdasarkan pengakuan Ngakan Gede Rupawan, ia mulai bekerja paruh waktu sejak 2025 dan berperan sebagai “apoteker” yang mengantarkan narkotika ke ruang karaoke. Ia menerima upah Rp 100 ribu untuk setiap pil ekstasi yang terjual dan Rp200 ribu untuk setiap paket kecil ketamin.

Ngakan memperoleh narkotika jenis ekstasi dan ketamin dari Desu. Keduanya bertemu di Room 301 saat pergantian shift untuk menghitung barang yang diserahkan. Mereka kembali bertemu pada pergantian shift berikutnya untuk menghitung sisa barang yang tidak terjual serta uang hasil penjualan sebelum diserahkan kembali kepada Desu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka yang memiliki peran saling terkait. Penindakan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, di tiga lokasi berbeda.

Ketiga tersangka tersebut ialah Ngakan Gede Rupawan alias Ajik Boy sebagai pengedar, Beril Cholif Arrohman sebagai kapten N Co Living, serta Steve Wibisono sebagai manajer. Beril berperan sebagai penghubung antara tamu, pengedar, dan manajemen, sedangkan Steve mengetahui, mengizinkan, dan mengoordinasikan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan terhadap manajemen, polisi menemukan sebagian pihak dalam struktur operasional tempat usaha tersebut mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Dengan demikian, N Co Living by NIX yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika secara sistematis.

Pilihan Editor: Mengapa Peredaran Narkoba di Penjara Tak Bisa Ditumpas

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |