2 Orang Ditangkap di Kasus Narkoba Polisi Kutai Barat

4 hours ago 2

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri meringkus dua orang yang diduga menjadi penghubung bandar narkoba Ishak dengan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang. Dua tersangka itu yakni Marselus Vernandus dan Mery Christine.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan tim Subdirektorat IV melakukan penyelidikan ke Kutai Barat pada Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka pada Selasa, 12 Mei 2026 di sebuah rumah di area dekat tambang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Marselus dan Mery kemudian dibawa ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan," kata Eko lewat keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026.

Berdasarkan interogasi, Marselus mengaku sebagai penghubung antara Deky dengan Mery. Adapun Mery merupakan calon istri dari bandar Ishak. Deky diduga sempat menghubungi Marselus pada Desember 2025.

Deky meminta agar Ishak bekerja sama untuk membantu rekayasa penangkapan kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu. Tujuannya, untuk mendukung kinerja Deky. "Deky menjanjikan kalau berhasil memberikan tangkapan akan menjamin keamanan jaringan tersangka Ishak dalam operasi di Kutai Barat," kata Eko.

Polisi juga menduga Mery secara aktif membantu Ishak dalam proses pengemasan dan distribusi narkoba. Mery juga mengaku pernah bertemu Deky. Polisi menduga pemberian dana terhadap Deky lewat Mery dan Marselus sebanyak Rp 5 juta, Rp 50 juta, dan Rp 15 juta. 

Kasus di Polsek Melak

Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Deky semula terungkap dalam penangkapan empat bandar narkoba di Melak, Kutai Barat. Saat menggeledah rumah kontrakan bersama warga, polisi menemukan 63 bungkus yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Plastik klip bening tersebut bertuliskan angka 100, 200, 300, dan 500. Total barang bukti sabu yang disita sekitar 233,68 gram.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 54 juta, satu pucuk senapan angin PCP, satu unit laptop, empat handphone, serta sejumlah barang bukti lain dari tersangka IS alias Ishak. Melalui catatan dan perangkat elektronik milik Ishak, polisi menemukan dugaan riwayat komunikasi antara bandar tersebut dengan lebih dari 10 anggota bintara polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat.

Berdasarkan keterangan yang diterima Tempo, polisi sempat memeriksa riwayat komunikasi dan transaksi tersangka Ishak. Tercatat adanya komunikasi dengan belasan anggota polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat dalam rentang 2024–2026. 

Ishak juga tercatat melakukan pengiriman dana kepada sebagian besar anggota polisi yang dihubunginya. Ada puluhan transaksi dengan nominal berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali pengiriman. Narasumber yang mengetahui kasus itu menyebut ada pula anggota polisi yang menerima kiriman dana lebih dari sepuluh kali dari Ishak.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Boney Wahyu Wicaksono, merespons pertanyaan Tempo terkait dugaan komunikasi dan transaksi tersebut. Namun, ia tidak bersedia keterangannya dikutip.

Sementara Deky mengatakan ia tidak mengetahui detail pengungkapan kasus tersebut. Ia juga menegaskan mutasi jabatannya tidak berkaitan dengan kasus ini. “Mutasi adalah hal yang biasa di lingkungan Polri,” kata Deky.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |