KOMISI Yudisial meluluskan 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc hak asasi manusia dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung di Auditorium KY, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut setelah KY melakukan rapat pleno pada Selasa pagi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, mengatakan seleksi kualitas untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Seleksi kualitas diikuti 137 calon hakim agung dan 76 calon hakim ad hoc di MA 2026 pada 5-6 Mei 2026. Tes meliputi tes objektif dan pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum dan studi kode etik dan pedoman (KEPPH).
"Serta penilaian karya profesi khusus calon hakim agung," kata Asrun dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Mei 2026.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi dan Juru Bicara KY Anita Kadir menambahkan, masyarakat dapat mulai mengakses pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA melalui website KY (www.komisiyudisial.go.id) sejak Selasa ini.
Para calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas terdiri dari 19 orang memilih kamar Pidana, 6 orang memilih kamar Perdata, 5 orang memilih kamar Agama, dan 6 orang memilih kamar TUN (khusus pajak).
"Sementara calon hakim ad hoc di MA terdiri dari 4 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dan 2 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA Tahun 2026," kata dia.
Anita melanjutkan, para peserta yang namanya tercantum dalam Pengumuman Nomor: 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung RI Tahun 2026, Pengumuman Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2026, dan Nomor: 9/PENG/PIM/RH.04.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim ad hoc Tipikor di MA Tahun 2026, maka berhak mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian pada 3 sampai 5 Juni 2026.
Dia berkata keputusan kelulusan Seleksi Kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. "Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang lulus Seleksi Kualitas tetapi tidak mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian dinyatakan gugur," urai Anita.
Dalam kesempatan sama, Anggota KY Abhan meminta masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA paling lambat tanggal 5 Agustus 2026, di alamat e-mail: [email protected] atau Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

















































