Alasan Ketua KPU Sewa Pesawat Jet Pribadi pada Pemilu 2024

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan lembaganya menggunakan pesawat jet untuk operasional transportasi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengatakan, pemakaian fasilitas jet pribadi ini dikarenakan tuntutan mobilisasi yang tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan tak jarang lembaganya melakukan kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari untuk pemantauan pelaksanaan pemilu di daerah. Menurut dia, kondisi itu tidak bisa dilakukan dengan pesawat komersial reguler, karena jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan.

"Kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup," kata Afifuddin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Dia menjelaskan, masa kampanye pemilu tahun lalu hanya 75 hari, berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Dia berujar, durasi masa kampanye yang singkat memiliki konsekuensi terhadap pengadaan dan distribusi logistik pemilu.

Kondisi itu, kata dia, membuat KPU hanya memiliki waktu sekitar 75 hari untuk mempersiapkan dan mendistribusikan logistik pemilu. Dia mengatakan KPU RI harus memantau dan memastikan kesiapan logistik di berbagai daerah dalam waktu yang bersamaan.

Karena itu, dia menyatakan keputusan menggunakan jet pribadi ini langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. "Bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum. Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan," ucapnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan pelanggaran etik oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis, 22 Mei 2025. Pengaduan dibuat terkait penyewaan jet pribadi yang digunakan KPU RI saat penyelenggaraan pemilu 2024.

Peneliti TII, Agus Sarwono, mengatakan pelaporan yang dilakukan sekitar pukul 13.40 WIB itu, berangkat dari dugaan pelanggaran aturan biaya perjalanan dinas oleh KPU. “Kami melaporkan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum, terkait dengan sewa private jet dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena ada aturan yang jelas soal standar biaya umum untuk perjalanan dinas,” kata dia, Kamis, 22 Mei 2025.

Selain pelanggaran pada aspek penggunaan fasilitas, Agus menilai praktik tersebut mencerminkan cacat perencanaan dalam pengadaan perjalanan dinas. Ia menyebut bahwa KPU seharusnya telah melakukan mitigasi risiko dan perencanaan logistik jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. “Durasi 75 hari masa pemilu memang singkat, tapi bukan alasan. Seharusnya KPU sudah merancang semuanya dari awal, termasuk distribusi logistik ke daerah," ujar Agus.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |