Alat-Alat Peringatan Dini Tsunami di Stasiun Pemantau Dicuri

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah alat di Stasiun Pasang Surut Baing, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur milik Badan Informasi Geospasial (BIG) dicuri. Imbasnya sistem peringatan dini tsunami pun terganggu.

Data-data dari Stasiun Pasang Surut Baing merupakan bagian dari Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS). Selain untuk mitigasi bencana, sistem pemantauan di sana berguna untuk keselamatan pelayaran dan pembangunan wilayah pesisir Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Badan Informasi Geospasial (BIG) Mone Iye Cornelia Marschiavelli mengatakan pencurian peralatan survei di Stasiun Pasang Surut Baing diketahui pada 27 April 2025 saat pengawas lapangan melakukan pengecekan.

“Saat itu kondisi pintu stasiun rusak dan seluruh perangkat, seperti sensor, panel surya, dan perangkat pendukung lainnya, telah hilang, hanya dua sensor radar yang berhasil diamankan,” katanya lewat keterangan tertulis, Kamis 15 Mei 2025.

Stasiun pasang surut Baing terletak di Pelabuhan Laut Baing, Desa Hadakamali, Kecamatan Wulla Waijelu. Stasiun itu dibangun pada 2021. Keberadaannya menjadi satu-satunya titik pemantauan pasang surut di pantai selatan Sumba yang menghadap langsung ke Samudra Hindia.

Peralatan yang hilang menurut Mone merupakan barang milik negara dengan nilai mencapai Rp 329.985.407. “Nilai kerugian non-material lebih dari itu karena hilangnya data pasang surut yang krusial dan terganggunya operasional InaTEWS," katanya. 

Badan Informasi Geospasial telah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor Wulla Waijelu dan mendorong proses hukum agar berjalan maksimal. Menurut Mone, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 58 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp 1,25 miliar.

Sebelumnya, perangkat di stasiun pasang surut Baing pernah dicuri pada 20 Agustus 2024. Saat itu, pencuri menyasar panel surya dan aki.

Direktur Sistem Referensi Geospasial Mohammad Fifik Syafiudin, pencurian alat juga terjadi di stasiun pasang surut di Benete dan Biak. “Sistem pengawasan dan pengamanan stasiun pasang surut harus diperkuat,” ujarnya. Selain itu perlu ada peningkatan kesadaran publik bahwa perangkat seperti stasiun pasang surut adalah bagian dari sistem keselamatan nasional.

Menurutnya, Badan Informasi Geospasial tidak memiliki kantor cabang di daerah. Karena itu, kata Fifik, penting berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga infrastruktur, seperti stasiun pasut dan jaringan kontrol geodetik lainnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar stasiun pasang surut dan stasiun lain atau tanda-tanda fisik jaringan kontrol geodesi lainnya di seluruh Indonesia untuk ikut menjaga dan melindungi fasilitas geospasial negara. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |