SEORANG mantan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair), SA, melaporkan dugaan plagiarisme yang dilakukan alumni PPDS Bedah Mulut berinisial FLL. Korban mendesak FKG Unair menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan gelar akademik terhadap terduga pelaku.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kuasa hukum korban, Muhammad Taufiq, mengatakan dugaan pelanggaran itu terjadi pada periode 2021–2022 ketika drg SA dan drg FLL sama-sama menjalani pendidikan spesialis bedah mulut di FKG Unair. Saat itu, drg SA yang merupakan junior diminta oleh seniornya untuk menyusun tesis dan Karya Tulis Akhir (KTA) dari awal hingga selesai.
"Korban berada dalam posisi subordinatif (senior-junior) dan mengalami kesulitan untuk menolak permintaan dari drg FLL," kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Taufiq, setelah karya ilmiah tersebut rampung, naskah diserahkan kepada drg FLL sebagai salah satu syarat kelulusan. Namun, saat dipublikasikan, karya tersebut diakui sebagai hasil tulisan drg FLL tanpa mencantumkan nama drg SA sebagai penyusun.
Kasus itu baru diketahui korban pada Maret 2026 setelah karya ilmiah tersebut dipublikasikan secara resmi. Mengetahui hal itu, drg SA kemudian melaporkan dugaan pelanggaran akademik tersebut kepada Universitas Airlangga.
"Kami melaporkan pelanggaran ghostwriting atau kepengarangan tidak sah, penghilangan atribusi orang lain terhadap sebuah tulisan, dan plagiarisme," ujar Taufiq.
Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui sidang Komite Etik FKG Unair. Hasil sidang yang disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026 menyatakan karya ilmiah yang dipermasalahkan memiliki kesamaan identik secara verbatim dengan naskah yang disusun SA.
Dalam proses pemeriksaan, FLL juga disebut tidak dapat menunjukkan bukti bahwa karya tersebut merupakan hasil penyusunannya sendiri. Alasan yang disampaikan adalah perangkat laptop yang digunakan telah rusak. Komite Etik FKG kemudian merekomendasikan agar perkara tersebut diperiksa kembali oleh Dewan Etik Unair dengan melibatkan tim independen.
Meski demikian, korban mengaku kecewa dengan rekomendasi tersebut. Menurut Taufiq, temuan Komite Etik seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Unair untuk menjatuhkan sanksi berupa pencabutan gelar akademik terhadap FLL.
"Jika tidak ada tindakan, kami akan laporkan ke polisi segera," tegas Taufiq.
Menanggapi kasus tersebut, Humas Universitas Airlangga, Pulung Siswantara, membenarkan pihaknya telah menerima laporan hasil sidang Dewan Etik FKG Unair. Ia menilai prosedur maupun hasil sidang telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dewan Etik kan ada dokter senior dan profesor, sudah pasti mereka objektif untuk memberikan penilaian," kata Pulung.















































