Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Ini Kata Menteri Komdigi

13 hours ago 28

CANTIKA.COMJakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital. Sejumlah platform itu seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan itu setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas hari ini. Aturan turunan itu diklaim sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat, 6 Maret 2026.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengklaim kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Dia mengklaim kebijakan ini untuk melindungi anak dari ancaman digital.

"Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," kata dia. 

Meutya mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital mulai dinonaktifkan secara bertahap. Platform itu antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya berkata proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi. Meutya menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. Namun, dia meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital.

Sebagai informasi, Meutya Hafid mencatat 48 persen anak pengguna internet mengaku pernah mengalami perundungan digital. Meutya menyebut mayoritas perundungan tersebut terjadi di ranah privat seperti ruang percakapan pribadi atau grup pertemanan, sehingga menyulitkan proses deteksi serta penanganan oleh otoritas terkait.

Risiko keamanan digital kian kompleks dengan maraknya perundungan dan kekerasan teman sebaya di media sosial. PBB mencatat lebih dari sepertiga remaja di 30 negara pernah mengalami perisakan daring.

TEMPO | HENDRIK YAPUTRA 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |