KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertahankan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027. Ia menilai keputusan tersebut menjadi bentuk relaksasi bagi industri tembakau dan menjaga penyerapan tenaga kerja.
“Ya itu kebijakan Pak Purbaya dan kalau itu memang menjadi kebijakan negara, ya kita perkuat, karena apa? CHT, cukai hasil tembakau yang tidak naik itu kan memberikan relaksasi kepada industrinya, supaya mereka tetap berlanjut,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain itu, terkait wacana penambahan lapisan tarif cukai rokok, Misbakhun membeberkan masih akan dilakukan bersama pemerintah. Menurut Misbakhun, pemerintah saat ini tengah mencari solusi untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai menjadi persoalan kebocoran penerimaan negara.
Purbaya sebelumnya mengaku tidak berencana mengubah tarif cukai rokok pada 2027. Dengan demikian, tarif cukai rokok tahun depan dipastikan tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
Purbaya mengatakan pemerintah saat ini memilih menjaga stabilitas industri hasil tembakau sembari memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut.
“(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa kemarin.
Alih-alih mengubah tarif cukai, pemerintah akan berfokus pada penguatan pengawasan industri rokok melalui digitalisasi. Salah satu langkah yang disiapkan yakni pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok.
strategi tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi riil penerimaan negara dari industri hasil tembakau sekaligus menekan praktik peredaran rokok ilegal.
Pemerintah nantinya akan memantau perkembangan penerimaan negara setelah sistem pengawasan tersebut diterapkan. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan cukai pada periode berikutnya.














































