Asosiasi Ojol Mengeluh Tak Pernah Diajak Bahas Tarif dan Biaya Aplikasi

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan perusahaan penyedia layanan transportasi online tak pernah melibatkan mitra pengemudi dalam penentuan tarif, biaya potongan aplikasi, dan elemen lainnya. Para mitra pengemudi menganggap sistem yang diterapkan penyedia aplikasi atau aplikator ini tidak adil.

“Mereka secara sepihak membuat (tarif dan potongan) dengan dalih itu adalah bisnis,” kata Igun saat ditemui usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi Transportasi DPR di Senayan, Rabu, 21 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Igun, para pengemudi ojek online atau ojol berstatus mitra, namun tidak pernah diajak berdiskusi oleh manajemen aplikator. “Untuk merumuskan angka yang cocok untuk tarif maupun biaya potongan aplikasi,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto sebelumnya mengatakan monopoli penetapan harga dan tarif potongan oleh penyedia jasa aplikasi menjadi akar permasalahan ojol. Menurut dia, kemitraan yang berjalan saat ini hanya menguntungkan perusahaan.

Perilaku monopolistik, menurut Suroto, membuat persoalan ojol di Indonesia tak kunjung selesai. Skema yang diterapkan aplikator masih sama meski sudah diprotes oleh para pengemudi, bahkan protes berbentuk demonstrasi.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Mei 2025, dia menyarankan pemerintah membuat regulasi ihwal pembagian kepemilikan saham perusahaan penyedia aplikasi kepada para mitra pengemudi serta tenant. “Rapat umum perusahaan akan menjadi tempat menentukan seluruh kebijakan yang adil,” tutur Suroto.

Saham ini juga bisa dibagikan kepada pekerja divisi logistik, termasuk konsumen. Dengan demokratisasi, kata Suroto, manajemen aplikator maupun investor tak akan semena-mena mengambil kebijakan. Dia berharap tarif ditentukan bersam, keuntungan dibagi bersama, beban juga ditanggung bersama.

Persoalan tarif ojol juga dibahas oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam forum diskusi bersama para aplikator pada 19 Mei lalu. Presiden Gojek Indonesia Catherine Hindra Sutjahyo yang hadir dalam agenda itu tak menjelaskan soal proses penyusunan tarif. Dia hanya menyampaikan bahwa Gojek mengikuti aturan pemerintah.

Gojek menggunakan formula 80:20 dalam setiap layanan perjalanan. Artinya 80 persen pendapatan masuk kantong pengemudi ojol, sedangkan 20 persen sisanya diklaim oleh Gojek sebagai potongan tarif aplikasi. 

“Potongan komisi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yang 15+5,” kata Catherine di Jakarta Pusat, seusai pertemuan tersebut.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyampaikan hal senada. Dia mengklaim Grab selalu mematuhi regulasi dan tidak pernah memotong tarif ojol melebihi 20 persen. Menurut dia, komisi 20 persen digunakan untuk pengembangan teknologi, juga untuk aspek keselamatan melalui pembiayaan asuransi bagi mitra pengemudi dan penumpang.

Potongan itu juga diklaim untuk pengadaan program bantuan operasional bagi mitra pengemudil. “Untuk meringankan mitra pengemudi sehari-hari, misalnya ganti oli atau tamban ban,” ucap Tirza.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |