DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ikut menangani kasus hukum yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Yohanes Bonar Adiguna. Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap Yohanes karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan memantau penanganan perkara tersebut secara intensif. “Penanganan kasus tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
Selain pengawasan, Eko menyebut pihaknya juga akan membantu Polda Kalimantan Timur dalam aspek taktis dan teknis penyidikan. “Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melakukan back up penanganan kasus tersebut untuk kepentingan pengembangan kasus,” ujar dia.
Seorang penegak hukum yang mengetahui perkara ini mengatakan penangkapan Yohanes dilakukan pada awal Mei 2026. Pada 2 Mei 2026, penyidik menahan Yohanes di Rumah Tahanan Bagian Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kalimantan Timur karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Yohanes merupakan lulusan Akademi Kepolisian 2015. Ia baru menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara sejak Desember 2025. Sebelumnya, ia sempat bertugas sebagai Kepala Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Samarinda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yuliyanto membenarkan penangkapan Yohanes. Namun, ia belum merinci perkara tersebut karena penyidik masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut. “Betul,” kata Yuliyanto saat dihubungi pada Jumat, 15 Mei 2026.













































