RISALAH kebijakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat menimbulkan ketimpangan kewajiban.
Perjanjian berjudul, Agreement Between The United State of Amerika and The Republic of Indonesia on Reprocical Trade ini diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump 19 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam risalah kebijakan yang dilihat Tempo pada 17 Mei 2026, LHKP PP Muhammadiyah berpendapat perdagangan internasional harus berkeadilan dan resiprokal secara substantif, bukan sekadar formalistik. Prinsip resiprositas dalam hukum perdagangan internasional tidak dapat dimaknai secara tekstual jika dalam praktiknya menghasilkan ketimpangan kewajiban dan tanggung jawab.
Risalah kebijakan yang ditulis David Efendi, Wahyu Perdana, dan Parid Ridwanuddin itu menyimpulkan hasil klasterisasi menunjukkan bahwa perjanjian itu tidak hanya mengatur liberalisasi tarif, tetapi masuk jauh ke ranah regulasi domestik, termasuk standar teknis, tata kelola digital, rezim investasi, hingga kebijakan keamanan.
“Secara kuantitatif, dominasi kewajiban pada Indonesia yang lebih dari 90 persen, menegaskan adanya asimetri normatif yang signifikan dan mempersempit ruang kebijakan nasional dalam berbagai sektor strategis,” tulis policy brief tersebut.
Ketimpangan kewajiban itu diidentifikasi lewat pendekatan unit frasa operatif, yakni setiap pernyataan normatif yang mengandung bentuk “shall”, “shall not”, “may”, dan
“recognizes” baik yang ditujukan kepada Indonesia maupun Amerika Serikat dihitung sebagai satu klausul operatif, meskipun berada dalam paragraf yang sama.
Selanjutnya, LHKP PP Muhammadiyah menggunakan pendekatan content-based thematic coding, yaitu pembacaan verbatim seluruh klausul, identifikasi kata kunci substantif (SPS, halal, TRQ, export controls, labor, environment, IPR, tariff, digital, investment), dan pengelompokan berdasarkan domain kebijakan utama. “Jika suatu klausul memuat beberapa isu, maka dikategorikan pada domain yang memiliki dampak regulatif dominan
(primary regulatory impact),” tulis risalah tersebut.
LHKP PP Muhammadiyah adalah salah satu dari 79 organisasi masyarakat sipil yang menolak perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat serta keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) pada 1 Maret 2026.
Dalam petisi bertajuk “Melawan Imperialisme Baru”, koalisi menilai terdapat ketimpangan dalam perjanjian dagang RI-AS. Mereka menyebut Indonesia diwajibkan memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya sembilan ketentuan.
Sejumlah substansi yang dipersoalkan antara lain bea masuk 0 persen untuk barang dari AS, isu perlindungan data pribadi, keistimewaan bebas sertifikasi halal, hingga potensi eksploitasi sektor tambang. Koalisi juga menilai perjanjian tersebut berpotensi membatasi ruang Indonesia untuk bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.
Koalisi juga mempersoalkan keterlibatan Indonesia dalam Piagam BOP yang ditandatangani di Davos. Mereka menilai BOP yang dimaksud tidak merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, khususnya terkait mandat penyelesaian isu Palestina.
Pilihan Editor: Mengapa Komisi Reformasi Tak Membatasi Jabatan Kapolri
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini













































