Bareskrim Telusuri Dampak Lingkungan dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

1 week ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tegah menelusuri kemungkinan adanya dampak lingkungan dalam perkara pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penelusuran ini terpisah dengan perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), yaitu tentang dugaan pemalsuan dokumen.

Dirtipidter Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, penelusuran tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Adapun penyelidikan difokuskan pada persoalan dampak dari pemagaran laut, termasuk kerugian terhadap nelayan. Data mengenai dampak ini didasarkan hasil audit Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Saya sedang koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 5 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara pagar laut sejak awal dipegang oleh Dittipidum Bareskrim. Dua kali berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan namun dua kali pula dikembalikan. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perkara pagar laut terdapat indikasi korupsi. Sementara penyidik Polri berkeras perkara ini masuk dalam tindak pidana umum. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani sebelumnya mengatakan, tindak pidana pemalsuan dokumen sangat dominan dalam perkara pagar laut. Penyidik juga tidak menemukan kerugian nyata bagi keuangan negara yang menjadi salah satu indikasi korupsi. "Ini kontradiktif dengan petunjuk JPU yang menyatakan bahwa perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," kata Djuhandani, Kamis, 24 April 2025. 

Menurut Djuhandani, bentuk nyata adanya kerugian negara harus didasarkan atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU 31/1999 dan UU 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara eksplisit menyatakan bahwa yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi atau yang melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Djuhandani.

Adapun untuk indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara, kata Djuhandani, masih ditelusuri oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. 
Bareskrim saat ini telah menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang. Penangguhan itu dilakukan karena masa penahanan keempat tersangka telah habis pada Kamis, 24 April 2025.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |