Betulkah Ormas Dapat Dana Hibah?

5 hours ago 2

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian, mengungkapkan organisasi masyarakat atau ormas yang status terdaftarnya dicabut karena melanggar aturan atau premanisme tidak akan bisa menerima dana hibah.

Kementerian Dalam Negeri, kata Tito, bergabung dalam Satuan Tugas Antipremanisme yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Alasan pembentukan satgas ini lantaran semakin marak ormas yang terlibat premanisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tito, ormas yang terdaftar pada kementeriannya akan menjadi tanggung jawabnya secara administratif. Tito menyampaikan Kementerian Dalam Negeri bisa mencabut status terdaftat ormas apabila melanggar aturan atau terlibat premanisme.

“Apa risiko ormas yang dinyatakan tidak terdaftar? Ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah, misalnya, tidak mendapat dana hibah,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Tito menegaskan Satgas Antipremanisme dibentuk untuk menegakkan peraturan yang sudah ada. Sementara, ntuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan menjadi kewenangan Kementerian Hukum. Sedangkan ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri akan menjadi tanggung jawab Kemendagri. Adapun penegakan hukum pidana yang melibatkan ormas dilakukan oleh kepolisian.

“Jadi satgas ini utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada,” ujar Tito.

Selasa kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga di Ruang Rapat Nakula, Kantor Kemenko Polkam, Jakarta. 

Dalam rapat ini, Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.

“Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial,” kata Budi dikutip dari keterangan resminya, 6 Mei 2025.

Budi mengklaim pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi. 

“Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif,” ujar Menko Polkam.

Dana Hibah Ormas

Dinilai memiliki peran penting dalam perkembangan dan pembangunan bangsa, pemerintah turut ambil bagian dalam upaya pemberdayaan ormas yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

Pada pasal 21 PP tersebut, pemberdayaan ormas dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandirian ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut melalui pasal 24 ayat (1) diterangkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Adapun salah satu bentuk pemberdayan ini diwujudkan dengan pemberian bantuan berupa pembiayaan dari pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (2) bahwa pemberdayaan ormas dibiayai dari APBN dan/atau APBD. 

Lebih lanjut, merujuk pasal 25 peraturan yang sama, pemberdayaan ormas dilakukan kepada ormas yang berbadan hukum dan ormas yang terdaftar.

Perlu diingat, pemberdayaan ormas ini juga harus selaras dengan program perencanaan pembangunan nasional dan program perencanaan pembangunan daerah, menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apabila dalam praktiknya ormas melakukan pelanggaran hukum, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap ormas bersangkutan.

Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar kewajiban dan larangan.

Sanksi administratif tersebut di antaranya diatur melalui pasal 59 yang terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah. 

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |