BPOM dan Menteri Pertahanan Akan Bahas Rencana TNI Produksi dan Distribusi Obat

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan mereka akan bertemu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membahas kerja sama rencana TNI ikut memproduksi dan mensditribusikan obat-obatan. "Besok Menteri Pertahanan datang ke sini khusus ya," ujar Taruna saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taruna mengatakan BPOM mendukung penuh rencana anggota militer itu turut dilibatkan dalam memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan. Menurut dia, siapa pun boleh memproduksi obat selama memenuhi persyaratan dan sesuai dengan prosedur, termasuk dalam hal ini perusahaan milik lembaga militer. 

Taruna membandingkan rencana Kementerian Pertahanan ini dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Bio Farma, sebagai sesama lembaga negara yang ikut memproduksi obat melalui anak usaha. "Jadi sebetulnya intinya enggak ada masalah. Itu hal yang general aja," kata Taruna. 

Meski nantinya produksi obat ini akan digarap oleh Kementerian Pertahanan, Ikrar mengklaim BPOM akan tetap bebas melaksanakan perannya dengan baik sebagai pengawas. Dia juga menyebut tidak akan ada yang bisa mengintervensi kewenangan tersebut, termasuk lembaga militer. "Enggak ada, kami tidak bisa diintervensi," tuturnya. 

Rencana TNI ikut memproduksi dan mendistribusikan obat mencuat usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan idenya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, pada Rabu, 30 April 2025. Menteri Pertahanan mengatakan TNI akan memproduksi obat-obatan menggunakan laboratorium farmasi militer yang sudah direvitalisasi menjadi pabrik obat pertahanan negara. 

Menurut dia, gagasan ini muncul setelah memperhitungkan harga obat di Indonesia yang mahal. "Sehingga nanti produksi obat yang akan kami kerjakan bisa kami sumbangkan kepada rakyat Indonesia," kata Sjafrie. 

Dalam menjalankan program ini, TNI bakal bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Nantinya, obat-obat buatan TNI ini akan didistribusikan langsung kepada masyarakat oleh anggota melalui Koperasi Desa Merah Putih. "Dengan adanya koperasi desa yang dibentuk, maka apotek-apoteknya kami suplai dari obat yang kami buat di pabrik terpusat," ujar Sjafrie. 

Adapun tugas TNI memproduksi obat-obatan telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014. Regulasi itu mengatur tentang standarisasi peralatan kesehatan lembaga farmasi milik TNI.

Dalam peraturan menteri itu, setidaknya ada enam tugas yang menjadi kewenangan militer dalam konteks lembaga farmasi. Di antaranya produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, pemeliharaan, penelitian serta pengembangan, dan tugas pendidikan maupun latihan.

Namun, dalam peraturan itu tidak ada tugas bagi TNI untuk mendistribusikan obat yang diproduksinya melalui lembaga farmasi militer. 

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Banyak Jalur ke Bangku Kuliah Selain UTBK

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |