INFO TEMPO – Dalam mendorong peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah secara berkelanjutan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan kebijakan strategis berupa pemberian apresiasi kinerja pemerintah daerah sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintah daerah (pemda) yang berbasis kinerja dan hasil pada 2026. Hal itu dikatakan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, baru-baru ini.
“Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus mekanisme evaluasi yang komprehensif untuk memastikan setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Yusharto.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun penilaian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 dilakukan berdasarkan empat dimensi utama. Pertama, dimensi penurunan tingkat pengangguran yang penilaiannya dikoordinasikan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Ketua Tim Pengukuran pada Dimensi Penurunan Tingkat Pengangguran sekaligus Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan SDM, Digitalisasi Pemerintah, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN, David Yama mengatakan, indikator yang digunakan dalam penilaian, yakni aspek kebijakan 40 persen, kinerja 50 persen, dan inovasi daerah 10 persen.
Kedua, dimensi penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Indikator yang digunakan dalam penilaian, yakni pencegahan dan percepatan penurunan stunting (PPPS) sebesar 45 persen dan pengentasan kemiskinan 55 persen.
Ketiga, dimensi pengendalian inflasi yang penilaiannya dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Sekretaris Itjen, Bachril Bakri mengatakan, untuk indikator yang digunakan dalam penilaian dibedakan antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, penilaian dilihat dari tingkat inflasi dengan bobot 65 persen, dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengendalian inflasi 20 persen, dan kepatuhan pelaporan daerah sebesar 15 persen. Sementara untuk kabupaten/kota penilaian dilihat dari tingkat inflasi dengan bobot 65 persen, dukungan APBD untuk pengendalian inflasi 15 persen, kepatuhan pelaporan daerah 10 persen, dan upaya kongkrit sebesar 10 persen.
Keempat, dimensi Creative Financing/ Entrepreneur Government yang penilaiannya dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Periode penilaian dilakukan pada tahun 2023-2026 dengan indikator inovasi pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 20 persen, pengelolaan BUMD 20 persen, corporate social responsibility 10 persen, pengelolaan barang milik daerah 20 persen, pengelolaan badan layanan umum daerah 10 persen.
Ada pula variabel penerapan kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha 15 persen, serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Opini LKPD (Pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar 5 persen. Untuk memastikan proses penilaian yang adil, proporsional, dan mempertimbangkan karakteristik wilayah, pelaksanaan kegiatan dibagi ke dalam enam area, yaitu, Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku-Nusa Tenggara, serta Papua.
“Kami berharap melalui pendekatan ini, kita tidak hanya membandingkan kinerja antardaerah secara umum, namun juga memberikan ruang penilaian yang lebih kontekstual sesuai dengan tantangan dan potensi di masing-masing regional,” ujar Yusharto.
Dia pun memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Partisipasi ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kinerja daerah,” kata Yusharto. Kegiatan ini, menurut dia, bukan untuk menentukan siapa yang terbaik, melainkan demi membangun ekosistem pembelajaran bersama antar daerah. (*)

















































