Ferry Hongkiriwang dan Jejak Bisnis di Balik Kafe de'Clan

12 hours ago 1

PENGUSAHA Ferry Yanto Hongkiriwang dikenal sebagai pemilik restoran makanan Prancis, Gontran Cherrier, yang memiliki beberapa cabang di Jakarta. Akta pendirian PT Gontran Cherrier Indonesia, perusahaan pengelola restoran tersebut, mencatat Ferry sebagai direktur. Gontran Cherrier di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, berganti nama menjadi de'Clan Signature yang pada Rabu, 8 Juli 2026, digeledah oleh polisi dari kesatuan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.

Bisnis pria yang dijuluki "Boboho" itu tak hanya bergerak di bidang kuliner. Laporan Majalah Tempo Edisi 14 Agustus 2025 mengungkapkan, pengusaha berusia 44 tahun itu juga memiliki kantor usaha di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan tersebut lebih menyerupai rumah daripada kantor dan tidak memasang papan nama perusahaan.

PT Tompotika Mulia Abadi berkantor di lokasi tersebut. "Ini betul perusahaan Pak Ferry, tapi beliau jarang ke sini," kata seorang karyawan perempuan yang enggan menyebutkan namanya kepada Tempo pada Kamis, 21 Agustus 2025. 

Tempo premium mingguan melaporkan, melalui PT Tompotika Mulia Abadi, Ferry mengelola bisnis penjualan koil dan pelat baja di PT Cahaya Baja Sukses. Perusahaan itu menjadi salah satu distributor PT Krakatau Steel, badan usaha milik negara yang memproduksi baja.

PT Tompotika Mulia Abadi tercatat menguasai 28 ribu dari total 40 ribu saham PT Cahaya Baja Sukses. Ferry menjabat sebagai komisaris. Adapun koleganya, Michael Njoman, 38 tahun, menjabat direktur sekaligus menguasai 12 ribu saham.

Ferry dan Michael pernah berurusan dengan kepolisian. Peristiwa itu bermula ketika keduanya makan siang di Bogor Cafe, Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Merasa sedang dibuntuti, Ferry kemudian menghubungi seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tak lama kemudian, sejumlah prajurit yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI datang ke lokasi dan menahan Brigadir Polisi Satu Faisal Faizurrahman, anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri.

Tempo edisi mingguan melaporkan, berdasarkan keterangan seorang penyidik, pembuntutan terhadap Ferry diduga merupakan bagian dari operasi senyap yang melibatkan personel Satuan Tugas Wilayah Jawa Tengah Densus 88 Antiteror. Brigadir Faisal berasal dari tim yang sama dengan personel Densus 88 yang pernah membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah pada 2024.

Pada 28 Juli 2025, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan Ferry Yanto Hongkiriwang dan Michael Njoman sebagai tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Brigadir Faisal.

Polisi kemudian menangkap keduanya. Ferry sempat menjalani penahanan, namun belakangan dibebaskan dengan kewajiban wajib lapor. Sementara itu, polisi hanya memeriksa Michael tanpa menahannya.

Penyidikan perkara tersebut kemudian melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik berulang kali memeriksa Ferry di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan. Polisi menduga Ferry kerap terlibat dalam pengaturan perkara bersama sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung. Dugaan itu muncul setelah penyidik melacak percakapan dalam telepon seluler miliknya.

Seorang penyidik Kortastipidkor mengatakan Ferry bersekongkol dengan sejumlah orang kepercayaan petinggi Kejaksaan Agung untuk memeras para tersangka. Dugaan itu mencakup perkara korupsi timah di Bangka Belitung, proyek base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Asuransi Jiwasraya, hingga pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menurut laporan yang diterima polisi, bentuk pemerasan itu tidak selalu berupa uang. Para pelaku juga diduga meminta aset, termasuk rumah.

Tim edisi mingguan Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ferry. Namun, surat permintaan wawancara yang dikirimkan ke Gontran Cherrier tidak mendapat tanggapan.

Fajar Pebrianto dan Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |