Inovasi setrip test kit buatan tim peneliti dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) akan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendeteksi kandungan minyak babi. Dengan temuan Ruri Agung Wahyuono, bersama beberapa peneliti Pusat Studi Halal ITS, kandungan minyak babi bisa dicek secara praktis tanpa harus melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau teknologi elektrokimia. Alat ini juga diproyeksikan menjadi pendeteksi alergi.
Ruri menjelaskan, inovasi ini dirancang mirip setrip atau kertas lakmus pengecek pH pada air. Para peneliti ITS menggunakan prinsip perubahan warna berbasis material nano. Dalam eksperimen, mereka mencari formula reagen yang sensitif terhadap kandungan minyak babi pada makanan. “Terjadi perubahan warna dari reagen akibat bereaksi secara kimia dengan kandungan minyak yang ditarget,” kata Ruri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lebih jauh dari fungsi pendeteksi makanan haram, tim ITS juga mengembangkan konsep setrip pH ini untuk mendeteksi kandungan pemicu alergi. Meski dengan metode kolorimetri yang sama, peneliti akan memakai formulasi reagen dan katalis yang berbeda.
Ruri, yang merupakan dosen Departemen Teknik Fisika ITS, berharap inovasi ini dimanfaatkan di masa depan oleh jemaah muslim yang bepergian, terutama mereka yang memiliki alergi alergi makanan. Alat ini juga bisa menghilangkan rasa khawatir masyarakat yang ingin menjajal hidangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tim ITS berkomitmen memproduksi material alat deteksi ini secara mandiri. Rugi bahkan memperkirakan harga pasar alat pendeteksi kandungan minyak babi ini hanya sekitar Rp 10 ribu per setrip, untuk satu kali pengetesan pada makanan. “Harga jual akan lebih rendah lagi jika alat ini berhasil diproduksi dalam skala yang lebih besar,” tutur dia.
Hasil inovasi ini diklaim mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), terutama poin ke-3 tentang Kehidupan yang Sehat dan Sejahtera. Konsepnya juga sesuai dengan poin ke-4 SDGs tentang Pendidikan Berkualitas, serta poin ke-9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.

















































