PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Aturan itu memuat ketentuan soal pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk jaksa.
Perpres ini menjadi dasar bagi TNI untuk menjaga rumah eks jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus atau jampidsus, Febrie Adriansyah, sebelum menjadi tersangka korupsi. Ketika itu, Kejaksaan meminta tentara ikut berjaga di rumah Febrie saat polisi sedang mendalami kasus yang kemudian menyeret yang bersangkutan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hasan menyampaikan, Perpres 66 Tahun 2025 yang diteken Prabowo bertujuan untuk melindungi penegak hukum. "Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Aturan itu, kata dia, dikeluarkan agar penegakan hukum bisa berjalan tanpa gangguan di lapangan. Menurut Hasan, aturan itu menentukan bahwa penegakan hukum di lapangan bisa didampingi TNI dan Polri.
Soal kasus yang menyeret Febrie, Hasan berujar Presiden Prabowo berkomitmen dalam memberantas korupsi. Ia berujar pemberantasan korupsi adalah satu perang besar yang dicanangkan Prabowo setelah menjabat. "Jadi pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu, itu kan komitmen Presiden," tuturnya.
Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sempat dijaga prajurit TNI pada 8 Juli 2026. Ketika itu, Polri sedang menelusuri kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian pada 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah pengamanan puluhan personel militer di rumah Febrie Adriansyah berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri di beberapa lokasi.
"Mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Namun, Nas membenarkan ada permintaan pengamanan dari Kejaksaan Agung di rumah Febrie. "Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 9 Juli 2026.
Nas menjelaskan pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam Pasal 9 Perpres itu dijelaskan ada tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.
"Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.

















































