
Tangerang, (ProBanten) – Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, Jasa Raharja Cabang Tangerang melaksanakan sosialisasi alur penjaminan korban kecelakaan lalu lintas di Hotel Istana Nelayan Jatiuwung Tangerang di haridi oleh Polres Tigaraksa dan jajaran,Polres Tangerang Selatan dan jajaran, Direktur RS Hermina Bitung, BPJS Ketenaga Kerjaan Kab. Tangerang dan Tim, serta Perwakilan HRD perusahaan di
seluruh Kab. Tangerang, dalam rangka menindak lanjuti rapat koordinasi titik rawan laka yang telah di laksanakan sebelumnya.
Kapala Cabang Tangerang Panji Artha mengatakan “Sosialisasi kali ini dilakukan bersama perusahaan perusahaan di seluruh Kab. Tangerang, di karenakan Wilayah Kab. Tangerang ini Sebagian besar masyarakatnya adalah pegawai perusahaan (pabrik), hal ini lah yang menjadi tujuan dan konsen baik Jasa Raharja Cabang Tangerang, Pihak Kepolisian (Polres) dan Rumah Sakit untuk lebih focus memberikan edukasi pemahaman tentang alur pengajuan jaminan korban kecelakaan terlebih banyaknya karyawan perusahaan yang masih belum memahami bagaimana alur proses pemberian jaminan bagi korban kecelakaan lalulintas”.
Sosilisasi ini di harapkan menjadi perhatian khususnya karyawan-karyawan perusahan untuk selalu berhati hati dalam berkendara,mengutamakan keselamatan, selalu mentaati peraturan perundang undangan lalu lintas yang baik dan benar dan mengetahui langkah Langkah apa saja yang harus dilakukan apabila
terjadinya kecelakaan lalulintas.
Sehingga menekan tingkat kecelakaan lalu lintas dan menekan tingkat fatalitas laka, Jasa Raharja beserta unit-unit dan stakeholder terkait senantiasa bekerja keras mengurai permasalahannya dan mencari beberapa solusi terbaiknya.
“Semoga usaha yang kami PT Jasa Raharja Banten dan stakeholder terkait membuahkan hasil, kami juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan berkendara, Langkah berikutnya sedang kami rencanakan dengan stakeholder terkait”. Tutup
Panji. (Rid)