
Ciledug, (ProBanten) – Petugas Jasa Raharja dari Samsat Ciledug Andini dan Johan
melakukan kunjungan ke PT Anther Prima Persada, operator Bus Luthansa, Rabu (7/5/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan Customer Relationship Management (CRM) yang bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama antara Jasa Raharja dan perusahaan angkutan umum. PT Anther Prima Persada atau yang dikenal dengan armada Bus Luthansa-nya.
Kunjungan petugas Jasa Raharja ini bertujuan untuk memastikan bahwa PT Anther Prima Persada memahami dan mematuhi ketentuan perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai sejumlah aspek penting terkait kewajiban pemilik kendaraan bermotor, khususnya dalam lingkup angkutan umum pariwisata yang dioperasikan oleh PT Anther. Hal-hal yang dibahas mencakup pelunasan pajak kendaraan bermotor serta Iuran Wajib Jasa Raharja, yang merupakan bentuk perlindungan dasar bagi pengemudi maupun penumpang dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas.
Johan Menjelaskan mengenai manfaat dan peran Jasa Raharja dan mengedukasi tentang proses klaim dan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pihak perusahaan akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mempercepat proses validasi data kendaraan yang beroperasi secara aktif.
Yuda mengungkapkan apresiasinya atas kunjungan ini, “Kami sangat menghargai kunjungan dari Jasa Raharja. Ini adalah kesempatan penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua proses terkait asuransi dan jaminan penumpang kami sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan dan keselamatan penumpang kami.”
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
“Dengan melakukan kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat
karena kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,” tutup Panji. (Rid)