
Tangerang, (ProBanten) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani dan Indah Hayati melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan distributor utama produk kecantikan dan perawatan asal Jerman ternama Sebamed yaitu PT Eltean Luhur Kencana yang berada di wilayah Serpong Tangerang Selatan, Senin (5/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengajak masyarakat memanfaatkan Program Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu yang sedang berjalan dari bulan April sampai dengan Juni 2025 mendatang.
Selain menginformasikan mengenai program pemutihan yang sedang berjalan di Samsat wilayah Banten, Satya sekaligus melaksanakan SIGAP (Samsat Initiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk
menjalin kerja sama antara perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kedatangan kami untuk memastikan keakuratan data kendaraan yang tidak beroperasi, dijual atau sudah dilelang kami arahkan untuk memblokir di Samsat Serpong selanjutnya kami sampaikan tentang SIGNAL (Samsat Digital Nasional) upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online serta mengajak masyarakat bayar pajak ke samsat untuk memanfaatkan program bebas denda ini” ujar Satya.
Pak Muhammad sebagai penanggung jawab perusahaan menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dari hasil kunjungan diketahui beberapa kendaraan perusahaan sudah dijual selanjutnya petugas Jasa Raharja mengarahkan pihak perusahaan untuk melakukan blokir ke samsat terdekat.
Di lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tk.I Wilayah Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian Tim Pembina Samsat mendukung program pemutihan denda dan berkeinginan untuk menjalin kerjasama antar perusahaan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai waktu yang ditentukan serta berharap semua masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak tersebut. (Rid)