Kapal Pengawas KKP Cegah Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon

1 hour ago 2

KAPAL Pengawas Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencegat Kapal MV Silver Island berbendera Republik Demokratik Santo Tomas dan Prinsipe, Afrika Tengah, di Laut Sulawesi pada Jumat, 29 Mei 2026. Pencegatan yang diikuti penangkapan itu dilakukan karena MV Silver diketahui hendak menyelundupkan ikan napoleon hidup seberat total sekitar 1,2 ton tujuan Hong Kong. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal asing tersebut telah lama menjadi target operasi. “Penangkapan ini adalah bentuk tindakan kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Ipunk, sapaan Pung, saat konferensi pers di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Rabu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dituturkannya, MV Silver sempat mematikan sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS) untuk menghindari pelacakan petugas. Meski demikian, kapal tetap bisa dilacak dan ditangkap tepatnya di perairan antara Nunukan dan Toli-toli.

Ipunk mengungkapkan, penyelundupan dilakukan dengan modus menyembunyikan ikan di dalam palka rahasia yang dimodifikasi menyerupai gudang biasa. “Ikan Napoleon ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal.” 

Saat ditemukan, terungkap ada ratusan ekor ikan napoleon hidup. Berat totalnya 1,2 ton. "Mungkin jumlahnya sampai 900-an lebih,” katanya. 

Dari hasil pemeriksaan dokumen muatan, MV Silver hanya tercatat mengangkut ikan kerapu. Ipunk menyebut kapal tersebut diketahui berangkat dari Sumenep, Jawa Timur. Pemilik kapal diketahui merupakan warga negara asing asal Hong Kong, sedangkan nakhoda juga berkewarganegaraan asing.

Perkiraan kerugian negara andai penyelundupan tersebut lolos mencapai Rp 16 miliar. Ipunk mengkalkulasinya berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon yang termasuk satwa laut dilindungi di Indonesia dan dilarang diperdagangkan secara internasional. Juga menghitung potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.

KKP menjerat para tersangka dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” ucap Ipunk. 

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup. “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur, menuju Hong Kong,” kata Teuku.

Menurut dia, informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. Hasilnya, MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.

Iikan Napoleon masuk daftar Appendix II CITES.  Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.  

Sesuai ketentuan itu, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN). "Saat ini kapal beserta awaknya telah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik," kata Teuku.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |