KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) soal penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut dia, penguatan Kompolnas dapat diperkuat dalam revisi Undang-Undang Polri tanpa membuat beleid baru.
“Jadi tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang Polri,” ujarnya saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sigit mengatakan pada prinsipnya dia terbuka dengan wacana penguatan Kompolnas dalam mengawasi institusi Polri. Pengawasan itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya reformasi terhadap lembaganya. “Dan pengawasannya pun memiliki kekuatan rekomendasi yang mengikat dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan,” kata dia.
Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Sekretaris komisi, Ahmad Dofiri, menyampaikan penguatan atas Kompolnas termasuk di dalamnya kekuatan eksekutorial atau putusan yang bersifat mengikat dalam rekomendasi yang diberikan.
“Jadi, artinya, ketika Kompolnas merekomendasikan harus dilaksanakan,” kata Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam rekomendasi komisi, nantinya Kompolnas bisa melakukan pengawasan langsung pada dua pilar utama Polri, yakni di bidang pembinaan dan operasional.
Pada bidang pembinaan, Kompolnas berwenang mengawasi manajerial sumber daya manusia (SDM) melalui rekrutmen dan mutasi, pengelolaan logistik, hingga transparansi anggaran. Sementara, pada bidang operasional, Kompolnas berwenang mengawasi tugas-tugas personel kepolisian di lapangan.
Di samping itu, Kompolnas nantinya berwenang melakukan investigasi mandiri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri. Kewenangan ini juga diperluas hingga kemungkinan keterlibatan anggota Kompolnas dalam sidang etik.
Dalam poin rekomendasi yang diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto, komisi mendorong agar peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas diperkuat dalam mengawasi Polri. Salah satu caranya juga melalui keanggotaan Kompolnas diusulkan agar tidak berdasarkan jabatan atau ex officio dari institusi pemerintahan lain, melainkan independen.
Kompolnas nantinya akan berisi sembilan orang yang terdiri dari unsur mantan petinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga ahli lingkungan. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri yakin Kompolnas bisa betul-betul mengawasi Polri dan tidak hanya menjadi juru bicara kepolisian.


















































