Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM: Polisi Ungkap Upaya Penghilangan Barang Bukti

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkap ada upaya penghilangan barang bukti dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, 19, mahasiswa UGM dari Fakultas Hukum. Upaya tersebut berupa penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Christiano, yang juga mahasiswa UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

Menurut Edy, pada saat kecelakaan, mobil sedan berwarna putih itu menggunakan pelat nomor F 1206 yang belakangan diketahui palsu. Namun saat mobil dibawa ke kantor polisi Ngaglik, Sleman, pelat nomor mobil itu berubah menjadi B 1442 NAC, yang merupakan pelat aslinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggantian pelat mobil (Christiano) itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan petugas, kami sudah menangkap pelakunya, sekarang yang bersangkutan dalam pemeriksaan," ungkap Edy, di Polresta Sleman, Yogyakarta, Rabu 28 Mei 2025.

Edy belum bersedia membeberkan identitas pelaku pengganti pelat nomor mobil yang dikendarai Christiano itu serta motifnya. Namun, ia menyatakan, tindakan penggantian pelat nomor itu sudah masuk bagian menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of justice.

Pada saat ini, orang yang mengganti pelat nomor itu masih berstatus sebagai saksi. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti pelanggaran hukum, statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kami belum bisa ungkapkan siapa pelaku pengganti pelat nomor ini, latar belakangnya, seperti apa hubungannya dengan tersangka, namun semua aksinya terekam dalam CCTV, saat ini dia sedang diperiksa petugas," kata Edy sembari menunjukkan foto proses pemeriksaan seorang laki-laki melalui telepon genggamnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, proses penggantian pelat nomor itu dilakukan di area belakang Polsek Ngaglik yang menjadi tempat penyitaan mobil BMW. Hingga kini, pelat nomor F 1206 yang digunakan Christianto saat kejadian, masih belum ditemukan pihak kepolisian.

"Jadi pelaku ini mengganti pelat nomor itu saat mobilnya sudah masuk (disita polisi) di dalam area Polsek Ngaglik," ucap Edy. Dari rekaman CCTV, awalnya tampak sejumlah orang berkumpul di area itu, namun kemudian, tiba-tiba ada seseorang yang diam-diam mengganti pelat nomornya.

Selain itu, Edy mengungkap bahwa penyidik juga menemukan banyak pelat nomor kendaraan di dalam mobil BMW milik Christiano. Ia juga menyebut bahwa Christiano melakukan sedikitnya tiga pelanggaran lalu lintas saat kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi terjadi.

Pelanggaran pertama, Christianto diduga melanggar aturan marka jalan saat mencoba mendahului korban di depannya. "Mendahului kendaraan lain dalam marka yang terputus-putus memang diijinkan, apabila kondisi lalu lintas di depannya memungkinkan, tapi ini diabaikan dan langsung melaju," kata Edy dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025.

Pelanggaran kedua, kata Edy, Christianto melanggar aturan batas kecepatan maksimal di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Menurut dia, batas kecepatan maksimal berkendara di jalan yang padat itu adalah 40 kilometer per jam. 

Berdasarkan penelusuran penyidik dari penuturan saksi dan rekaman kamera keamanan, kata Edy, mobil sedang BMW warna putih yang dikemudikan Christianto melaju dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam. Adapun saksi dari warga sekitar sebelumnya memperkirakan, mobil putih yang dikendarai Christiano itu melaju di atas 80 kilometer per jam.

Sedangkan pelanggaran lalu lintas ketiga, kata Edy, mobil BMW putih itu diduga menggunakan pelat nomor palsu. Saat kecelakaan terjadi, kata Edy, mobil Christianto menggunakan pelat nomor F 1206. Padahal, pelat nomor aslinya adalah  B 1442 NAC.

"Dari pemeriksaan CCTV di Polsek Ngaglik, ada yang sengaja mengganti pelat nomor itu dari F ke B, kami saat ini periksa orangnya, bukan dari anggota Polsek, masih kami dalami motifnya," kata dia.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |