Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron: Saya Menerima

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan menghormati dan menerima hasil seleksi kualitas calon Hakim Agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial. Dalam pengumuman Komisi Yudisial bernomor 8/PENG/PIM/RH.01.03/05/2025, tidak ada nama Nurul Ghufron di daftar nama 33 calon Hakim Agung yang dinyatakan lolos seleksi.

"Saya menerima," ujar dia ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghufron berharap para calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas pada 29 hingga 30 April 2025 merupakan sosok-sosok terbaik untuk menjaga integritas dan wibawa hukum. "Saya berharap serta berdoa semoga yang terpilih, yang terbaik untuk penegakan hukum Indonesia," ujarnya.

Ghufron semula mendaftar sebagai calon hakim agung untuk kamar pidana. Dia sempat dinyatakan lolos seleksi administrasi, meskipun sebelumnya pernah tersandung masalah etik.

Dalam pengumuman Komisi Yudisial bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025, nama Nurul Ghufron tercatat berada di urutan ke-43 dari total 68 calon hakim agung kamar pidana yang lolos tahap administrasi. Namun, dalam dokumen pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial dengan nomor /PENG/PIM/RH.01.03/05/2025 pada 27 Mei 2025, nama dosen hukum itu tidak ada di antara 10 calon hakim agung untuk kamar pidana.

"Peserta seleksi calon hakim agung yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian," tertulis dalam dokumen tersebut.

Adapun 10 nama yang lolos sebagai calon hakim agung kamar pidana adalah:
1. Agung Sulistiyono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
3. Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI 
4. Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
5. Avrits, Hakim Tinggi Mahkamah Agung
6. Catur Iriantoro, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
7. Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
8. Hj. Nirwana, Ketua Pengadilan Tinggi Palu
9. Pasti Tarigan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
10. Sugeng Riyadi, advokat.

Sebelum mendaftar sebagai calon hakim agung, Nurul Ghufron sempat terjerat masalah etik saat di KPK. Dia diduga menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis, serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen per bulan selama enam bulan.

Amelia Rahima Sari dan Ade Ridwan berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |