DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menaikkan penanganan dugaan intimidasi terhadap Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Sigit Haryono mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan. Tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis, 23 Juli 2026 dan menyimpulkan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana," kata Sigit dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelum meningkatkan status penanganan perkara, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli. Hal tersebut guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan telah memeriksa 35 orang saksi dan empat orang terlapor. Tim juga meminta keterangan dari lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU serta seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Menurut Sigit, pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan. Termasuk pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan, serta langkah-langkah lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Dokter Icha mengakhiri hidupnya pada 26 Juni 2026 diduga karena perundungan dan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU beberapa hari sebelumnya. Sebelum meninggal, perempuan 27 tahun itu sempat mendapat perawatan intensif karena kesehatan mental. Kejadian bermula ketika Rumah Sakit Umum Leona di Kabupaten Timor Tengah Utara kedatangan pasien tergigit ular sekitar pukul 17.00 WITA. Pasien ini punya hubungan keluarga dengan anggota DPRD TTU.
Sebelum dirujuk ke RSU Leona, pasien sempat dirawat di RSUD Kefamenanu selama lima jam dengan penanganan infus dan paracetamol. Dokter Icha yang sedang bertugas di IGD RSU Leona menangani pasien tersebut. Menurut keluarga, selama berjam-jam, dokter Icha bekerja di bawah tekanan oleh tiga anggota DPRD TTU. Mereka diduga mengancam dan melakukan kekerasan verbal terhadap sejumlah anggota staf rumah sakit, termasuk Icha.
Beberapa hari setelah peristiwa itu, Icha mengalami depresi berat hingga mengakhiri hidupnya. Sebelum meninggal, ia meninggalkan surat yang menceritakan tekanan yang dialaminya selama bertugas.
Tim investigasi Kementerian Kesehatan menemukan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap dokter Icha. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mewakili Kemenkes menyampaikan secara garis besar tim investigasi mendalami tiga hal, yakni adanya dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap dokter Icha.
Kedua, tim investigasi memastikan semua tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Umum Leona sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Yuli mengungkapkan pemberian Serum Anti-Bisa Ular (SABU) harus dilakukan sesuai indikasi dan standar operasional prosedur karena penggunaan yang tidak sesuai dapat membahayakan keselamatan pasien.
Ketiga, tim investigasi Kemenkes menemukan koordinasi tidak berjalan antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan. “Pada saat named dan nakes perlu dilindungi, perlu dirangkul, dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi. Ini tidak berjalan koordinasi. Kami melihat itu ada gap sangat besar. Justru ini yang perlu kita perbaiki ke depan,” kata Yuli.
















































