Kejaksaan Agung Periksa Istri Tom Lembong di Kasus Perintangan Penyidikan

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada perkara yang ditangani oleh Kejaksaan. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Maria Francisca Wihardja, istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembonga atau Tom Lembong.

Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan tersangka dalam korupsi impor gula. Sementara itu, saksi kedua yang diperiksa yakni CA yang merupakan istri dari Junaedi Saebih, tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Penyidik Kejaksaan mengungkap M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army yang menggerakkan ratusan pendengung alias buzzer untuk mendeskreditkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Ketua Tim Cyber Army itu dituduh telah melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar serta dua advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih untuk melakukan upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |