Kementerian Agama Bakal Sisir Pesantren Ilegal

11 hours ago 3

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan menyisir keberadaan pesantren ilegal. Langkah ini diambil menyusul sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini.

Kata Nasaruddin, banyak pondok pesantren ilegal atau mengatasnamakan pesantren. Padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penyisiran dilakukan dengan memperketat definisi operasional lembaga keagamaan. Tujuannya, memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.

"Misalnya kami bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,”ujar dia dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis, 9 Juli 2026. 

Nasaruddin mengatakan Kementerian Agama juga akan memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga ini berperan menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Pun menyusun instrumen regulasi untuk ekosistem pesantren. 

"Jadi kami tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Ini yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” ujar dia. 

Lembaga ini akan menyusun standarisasi pesantren yang menyasar kurikulum atau legalitas lembaga. Pun menyasar perilaku para pengelola dan pengajar. 

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” ujar dia. 

Nasaruddin pun memperingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum. Dia meminta seluruh ekosistem pesantren kembali pada nilai-nilai dasar kepesantrenan.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan hukum positif, bertentangan dengan hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” kata dia. 

Bila terjadi pelanggaran, Nasaruddin memastikan tidak akan memberikan toleransi. Selain menyerahkan oknum yang terlibat ke ranah pidana, sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan penutupan lembaga akan langsung dijatuhkan. Namun, dia menjamin hak pendidikan para santri tetap terlindungi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |