Kementerian HAM Sisipkan Perlindungan Pembela HAM

5 hours ago 5

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan telah merampungkan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Draf tersebut akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan masih akan melakukan pembahasan internal dalam dua hari ke depan sebelum draf resmi diserahkan. Salah satu poin yang dimasukkan dalam revisi tersebut adalah perlindungan bagi pembela HAM. "Perlindungan pembela HAM itu kami bunyikan di revisi UU HAM," kata Pigai saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 7 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pigai belum merinci substansi pengaturan tersebut. Dia hanya menyebut ketentuannya merujuk pada deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pembela HAM (Human Rights Defender). "Jadi, di dalam revisi UU HAM kami meminta agar pembela HAM atau yang berjuang membela keadilan tidak boleh dituntut secara pidana dan perdata," ujar mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu.

Sebelumnya, usulan perlindungan pembela HAM juga mengemuka dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menjadi salah satu pengusulnya. Dia menilai perluasan perlindungan ini penting untuk menjawab praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap pejuang keadilan.

"Ini harus jadi momentum untuk memperkuat sistem anti-SLAPP, anti kriminalisasi terhadap pejuang keadilan," kata Rieke, Senin, 30 Maret 2026. Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi warga atau aktivis dari gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang bertujuan membungkam partisipasi publik, terutama dalam isu lingkungan hidup.

Dalam rapat tersebut, Rieke mengusulkan agar pembela HAM, termasuk keluarganya, dapat memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tanpa harus berstatus sebagai saksi atau korban. Ia juga mengusulkan agar mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakan atau kesaksiannya. “Dalam hal terdapat ancaman serius, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan,” ujarnya.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia mencatat tren peningkatan serangan terhadap pembela HAM sepanjang 2025. Pada periode Januari–Juni, terdapat 104 pembela HAM menjadi korban dalam 54 kasus, mulai dari kriminalisasi, penangkapan, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Sepanjang tahun berjalan, jumlah tersebut meningkat menjadi 283 korban, dengan jurnalis dan masyarakat adat sebagai kelompok yang paling terdampak.

Temuan serupa juga disampaikan Imparsial yang mencatat 226 peristiwa serangan terhadap pembela HAM sepanjang 2025, termasuk kekerasan fisik, teror, hingga pembunuhan. Data tersebut menunjukkan adanya pola sistemik, mulai dari lemahnya jaminan hukum, rendahnya komitmen negara, hingga praktik impunitas dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |