INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Pelepasliaran ini menjadi penanda keberhasilan penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.
Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kemudian, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim dokter hewan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah dinyatakan sehat dan layak dilepas berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya, pada Selasa, 7 Juli 2026. "Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menjelaskan, seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Sebagai biota yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, penyu hijau dilindungi oleh berbagai regulasi nasional, diantaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Di tingkat internasional, penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Karena itu, setiap penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Langkah pelepasliaran ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai bagian penting dari implementasi kebijakan Ekonomi Biru. (*)

















































