Koalisi Sipil Tolak Babinsa TNI Terlibat Mengawasi Pajak

8 hours ago 3

KOALISI Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa Tentara Nasional Indonesia (Babinsa TNI) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/ kelurahan. Kebijakan tersebut dinilai berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer.

“Memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak,” kata Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. “Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Babinsa/ Bhabinkamtibmas),” bunyi penggalan surat edaran tersebut. 

Julius menegaskan, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.

Namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal. “Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” kata Julius. 

Menurutnya, secara hukum, pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Undang-Undang TNI menempatkan tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara.

Bahkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pun dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara. “Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” ucapnya.

Julius menuturkan kebijakan ini berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur Ditjen Pajak, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar. Penolakan koalisi masyarakat sipil ini merupakan gabungan dari Imparsial, Kontras, YLBHI, Centra Initiative, Amnesty International, DeJure, dan Raksha Initiatives.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |