Komnas HAM Rekomendasikan Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

7 hours ago 2

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merekomendasikan agar rencana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan dalam beberapa pengaduan yang diterima instansinya, memperlihatkan jika korupsi menimbulkan korban kolektif yang membutuhkan upaya pemulihan.

"Hukum HAM internasional juga telah mengakui korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM," kata Uli dalam kegiatan peluncuran kajian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dia melanjutkan, ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor selama ini masih terbatas dengan menyatakan korupsi hanya berdampak pada perekonomian negara. Toh, di Pasal 2 Undang-Undang Tipikor juga hanya disebut jika negara merupakan satu-satunya korban korupsi.

Padahal, korupsi juga menimbulkan korban mulai dari hilangnya akses pendidikan, kerusakan lingkungan hidup, hingga terlambatnya akses maupun infrastruktur pelayanan publik. Karenanya, diperlukan upaya pemulihan terhadap para korban terdampak.

Masalahnya, Uli mengatakan, ketentuan Undang-Undang Tipikor belum menyentuh aspek korban-korban korupsi yang menyebabkan korban kolektif tak memiliki legal standing untuk menuntut pertanggungjawaban.

"Oleh karena itu diperlukan harmonisasi Undang-Undang Tipikor, HAM, dan instrumen United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)" ujar mantan Direktur LBH Jakarta itu.

Uli menambahkan, jika merujuk hasil kajian Komnas HAM, ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang HAM sejatinya memenuhi unsur untuk menetapkan korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Adapun, sejak Mei 2026, Komisi III DPR membuka wacana terbatas untuk melakukan revisi Undang-Undang Tipikor. Tetapi, Komisi yang membidangi urusan hukum ini belum menjelaskan ketentuan-ketentuan apa saja yang akan mengalami perubahan.

Tempo telah menghubungi anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dan Hasbiallah Ilyas mengenai rekomendasi Komnas HAM. Namun, hingga laporan ini dipublikasikan, upaya menghubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu belum memperoleh jawaban.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |