KOALISI Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyatakan Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Juli 2026.
Kuasa hukum pemohon, Daniel Winarta, mengatakan majelis hakim telah menyampaikan dalam persidangan bahwa putusan akan dibacakan pada Juli. Namun hingga kini Mahkamah Konstitusi belum menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami memang belum mendapatkan jadwalnya, tetapi yang pasti hakim menyampaikan putusannya akan dibacakan pada Juli," kata Daniel setelah menyerahkan kesimpulan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 9 Juli 2026.
Daniel berharap perkara ini dapat segera diputuskan seiring dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang sudah mulai bergulir.
"Kita semua tahu sekarang sudah dimulai penggodokan RAPBN 2027, jadi harus secepatnya," kata dia. Adapun Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono belum merespons permintaan konfirmasi Tempo mengenai jadwal sidang putusan perkara tersebut.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, yang menjadi salah satu pemohon, meminta pemerintah dan Badan Anggaran DPR menunda penyusunan anggaran program MBG dalam RAPBN 2027 hingga Mahkamah Konstitusi membacakan putusan.
Menurut Satriwan, pemerintah harus menghormati proses judicial review yang masih berlangsung. Ia menilai penetapan anggaran MBG sebelum putusan MK berpotensi menimbulkan persoalan apabila mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon.
“Banggar DPR sebaiknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu," ujar dia pada Kamis.
Satriwan mengatakan substansi gugatan yang mereka ajukan bukan semata-mata mempersoalkan besaran anggaran MBG, melainkan penempatannya dalam fungsi pendidikan. Karena itu, menurut dia, berapa pun nilai anggaran MBG pada APBN 2027, termasuk jika berkurang menjadi Rp 174 triliun sebagaimana yang disampaikan oleh Banggar DPR, pembiayaannya tidak boleh berasal dari dana pendidikan.
"Pada intinya kami ingin supaya anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran fungsi pendidikan,” kata dia.
Uji materi UU APBN 2026 ini telah berlangsung sejak Februari 2026 dan kini memasuki tahap akhir. Perkara tersebut mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, dana sebesar Rp 223 dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan diperuntukan untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan anggaran pendidikan tidak dapat digunakan untuk membiayai program MBG.
Di sisi lain, DPR bersama pemerintah mulai menyusun RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR pada Agustus mendatang. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan anggaran program MBG pada 2027 diperkirakan tidak lebih dari Rp 174 triliun.
Meski demikian, Said mengatakan besaran anggaran tersebut masih dapat berubah seiring pembahasan di sisa waktu terus bergulir. Adapun RUU APBN 2027 akan disahkan pada September 2026.
"Diketoknya nanti di bulan September. Kalau diketok sekarang palunya juga enggak laku. Masa Banggar sendiri yang ngetok? Kan harus sama pemerintah," kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

















































