KOSPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Anggaran MBG ke MK

10 hours ago 4

KOALISi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan berkas kesimpulan dalam perkara uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kesimpulan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kuasa hukum pemohon, Daniel Winarta, mengatakan kesimpulan yang diserahkan memuat rangkuman fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan pihak pemerintah yang menyebut peningkatan anggaran Badan Gizi Nasional yang naik empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, diikuti dengan penurunan anggaran transfer ke daerah. Akibatnya, kesejahteraan guru dan pembangunan sarana prasarana sekolah terhambat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Daniel, pengujian terhadap UU APBN 2026 dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi. “Kami berupaya menyelamatkan pendidikan di Indonesia dengan mengembalikan itu ke dalam konstitusi,” kata dia, Kamis, 9 Juli 2026.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, salah satu pemohon dalam perkara tersebut, mengatakan masuknya anggaran MBG sebesar Rp 223 triliun dalam pos anggaran pendidikan telah berdampak terhadap pemenuhan hak pendidikan siswa dan kesejahteraan guru.

Misalnya, kebijakan tersebut membuat pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis. Menurut dia, masyarakat masih harus menanggung berbagai biaya pendidikan pada jenjang sekolah dasar hingga menengah.

Di sisi lain, kesejahteraan guru juga belum terselesaikan. Guru aparatur sipil negara berstatus PPPK, terutama PPPK paruh waktu, belum memperoleh kepastian karier maupun kesejahteraan dari pemerintah daerah. P2G mencatat guru honorer dan PPPK paruh waktu saat ini hanya menerima penghasilan Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

Menurut Satriwan, persoalan tersebut makin kontras karena sekitar 30 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun justru dialokasikan untuk BGN sebagai pelaksana MBG. Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mendapatkan sekitar Rp 56 triliun.

“Nah ternyata masuknya anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan justru merenggut hak pendidikan atau hak konstitusional anak-anak kita, termasuk guru,” ujar Satriwan.

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran pendidikan harus mengacu pada amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Pendidikan yang dimaksud juga harus sesuai dengan delapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Delapan standar tersebut mencakup standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan.

Adapun MBG dinilai tidak termasuk dalam komponen Standar Nasional Pendidikan tersebut. “MBG tidak masuk ke dalam salah satu dari delapan Standar Nasional Pendidikan. Mestinya pemerintah memenuhi dulu komponen-komponen utama pendidikan,” kata Satriwan.

Ia lantas menguraikan berbagai persoalan pendidikan yang lebih genting diselesaikan dibandingkan program MBG. Persoalan itu, antara lain, skor programme for international student assessment (PISA) dan nilai Tes Kemampuan Akademik yang sangat rendah, serta penilaian Bank Dunia yang menyebut banyak anak Indonesia masih mengalami functional illiteracy atau belum memiliki kemampuan literasi fungsional yang memadai.

Dengan masalah tersebut, kata dia, anggaran negara semestinya diprioritaskan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, memperkuat kurikulum, dan memperbaiki sarana pendidikan sebelum membiayai program tambahan seperti MBG. 

Uji materi UU APBN 2026 ini telah berlangsung sejak Februari 2026 dan kini memasuki tahap akhir. Perkara tersebut mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Dalam pasal tersebut, dan pendidikan ditetapkan sebesar Rp 769 triliun atau 20 persen dari total APBN. Namun, sebesar Rp 223 triliun di antaranya dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana utama program MBG.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga meminta Mahkamah menyatakan anggaran pendidikan tidak dapat digunakan untuk membiayai program MBG.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |