PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Penyidik memeriksa Ma'ruf pada hari ini, Kamis, 9 Juli 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ma'ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan kini tengah menjalani pemeriksaan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Budi lewat keterangan tertulisnya, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi belum menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap Ma'ruf Cahyono. Ia mengatakan bahwa Ma'aruf telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.45 WIB.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ma'ruf Cahyono pada Kamis, 25 Juni 2026. Penyidik saat itu mendalami keterangan Ma'ruf tentang bukti gratifikasi yang ditemukan penyidik dalam pengusutan kasus ini.
Budi mengatakan bukti gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf menjadi alasan penyidik menetapkan eks Sekjen MPR itu sebagai tersangka. "Penyidik juga mendalami proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI," ucap Budi.
Budi menjelaskan alasan KPK belum menahan Ma'ruf di kasus ini karena lembaganya masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan tambahan. Adapun Ma'ruf baru menjalani pemeriksaan pertamanya pada 25 Juni 2026 lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 3 Juli 2025.
Seusai diperiksa, Ma'ruf mengaku ditanya oleh penyidik KPK mengenai kebijakan dan tugasnya saat menjabat sebagai Sekjen di MPR RI. Ma'ruf membantah persoalan dirinya yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 17 miliar saat menduduki posisi Sekretaris Jenderal MPR RI pada 2016.
"Enggak, enggak sampai kayak gitu tadi. Saya sudah jelaskan semua," ucap Ma'ruf saat keluar dari kantor KPK setelah diperiksa akhir bulan lalu.
KPK mulai mengusut kasus ini dengan memeriksa Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman serta pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020-2021. Serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
Budi mengatakan bahwa kedua saksi dimintai keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa pada saat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi itu terjadi. Setelah itu penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya untuk memperdalam informasi ihwal korupsi ini.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan menghormati langkah KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. “Bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyinggung penjelasan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi itu. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” tutur Muzani.

















































