PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura saat memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, pada Rabu, 8 Juli 2026. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga Juprizal mengetahui proses pengajuan permohonan tersebut. "JUP juga diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota Koperasi Unit Desa Kuansing," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Selain memeriksa Juprizal, penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah. Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan terhadap Fahdiansyah pada hari yang sama.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi diduga dimintai uang oleh Bupati Suhardiman Amby. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuantan Singingi.
Budi mengatakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare. Penyidik kini mendalami bukti tambahan mengenai dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman.
"Penyidik kemudian mendalami bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Budi, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD dalam mata uang dolar Singapura. Namun, KPK belum merinci jumlah dana yang berhasil dikumpulkan terkait pengajuan pelepasan kawasan HPT tersebut.
KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi atau penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan itu muncul saat penyidik memeriksa Suhardiman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang pada proses pelepasan HPT. Adapun kewenangan untuk melepaskan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
"Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.
Taufik mengatakan Suhardiman juga diduga meminta sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut dia, Suhardiman meminta setengah dari SHU yang diterima para petani, yang nilainya hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi

















































