KPK Sita Uang Tunai Rp 200 Juta di Kasus Suap BPK

6 hours ago 7

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp 200 juta, satu unit kendaraan roda empat, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik. "Di mana uang tunai Rp 100 juta diamankan dari saudara AGG (Augusz Dewanggara) dan Rp 100 juta lainnya diamankan dari saudara MYN (Mulyono)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Augusz Dewanggara alias Angga serta Mulyono merupakan pihak swasta dalam perkara suap. Uang tunai itu, kata Budi, merupakan bagian dari pemberian pihak swasta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN). Budi mengatakan total penerimaan uang dalam perkara ini sebanyak Rp 500 juta yang dibagikan Abi menjadi dua klaster distribusi uang yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Selain Angga dan Mulyono, sisa dari uang itu yakni Rp 300 juta diduga diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk Bupati Muara Enim Edison. Penyidik KPK menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi. "KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," ucap Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison; Angga; Abi; Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari (TTN); Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika (FK); serta marketing PT MSA, Cory Erin Hardi (CRH).

Kasus ini bermula saat BPK wilayah Sumatera Selatan mengaudit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. BPK memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim pada awal 2026.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP keuangan Pemkab Muara Enim. Mengetahui LHP keuangan itu, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim periode 2025-2030, Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus LHP audit BPK melalui Angga.

Taufik mengatakan, Rusdi meminta Abi menemui Angga lewat Mulyono. "Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," ucap Taufik.

Dalam pertemuan tersebut, Angga menyampaikan kebutuhan fee itu untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah adanya kesepakatan, Angga mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK. Sedangkan Abi, menyiapkan sejumlah uang yang diminta sejumlah pihak, yakni Fika melalui Cory Erin Hardi.

"Pihak swasta yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ucapnya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |