KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai

6 hours ago 3

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik KPK menganalisis hasil persidangan perkara tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dua sprindik tersebut diterbitkan KPK karena terdapat dua klaster suap yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. "Ada beberapa klaster (suap) dari Rp 91 miliar," kata Taufik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik menjelaskan, Rp 91 miliar tersebut berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo yang menyuap sejumlah pejabat bea cukai dan pihak lainnya. Suap tersebut berkaitan dalam pengurusan impor pada salah satu direktorat di Kementerian Keuangan tersebut.

Taufik mengatakan bahwa lembaganya juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan status tersangka itu, kata Taufik, melewati sprindik penetapan tersangka yang baru diterbitkan oleh KPK.

Namun, Taufik menolak menyebutkan identitas maupun inisial tersangka baru tersebut. "Satu klaster yang bea cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat bea cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan," ujarnya.

Taufik mengatakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya yang telah bergulir di persidangan. Taufik menuturkan lembaganya akan menggabungkan hasil penyidikan kasus suap sebelumnya untuk dikembangkan pada tahap penyidikan selanjutnya.

"Tapi betul, itu akan kami lakukan pengembangan," ucap pada Kamis, 9 Juli 2026.

Taufik membantah pengembangan penyidikan kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai untuk membidik pihak tertentu. Ia mengatakan KPK tetap akan menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai berdasarkan fakta yang terungkap.

Dalam perkara suap, enam tersangka sudah masuk dalam proses persidangan. Mereka terdiri empat penerima suap yang telah menjalani persidangan yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Sedangkan, pemberi suap yaitu pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |