ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Khozin, menyoroti maraknya kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Dia berujar tindakan rasuah yang kerap menjerat kepala daerah mengandung pola umum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Polanya yakni jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi pengadaan barang dan jasa," kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Karena itu, langkah perbaikan yang perlu diprioritaskan mengenai perbaikan sistem pengangkatan jabatan di daerah, pemberian izin, hingga kebijakan pengadaan. "Harus ada desain untuk menutup pola korupsi di daerah, serta menggandeng lembaga penegakan hukum untuk mencegah," ucapnya.
Terlebih, dia menilai masih ada celah yang membuat kepala daerah melakukan penyelewengan tersebut. Kondisi ini menjadi sinyal serius dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah mesti mendesain tata kelola tidak ada lagi celah korupsi di daerah," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Langkah mendasar untuk perbaikan tata kelola, kata dia, juga perlu ditata ulang. Termasuk mendesain pemilihan kepala daerah yang tidak padat modal.
Khozin mengatakan rencana perubahan Undang-undang Pilkada menjadi momentum untuk mendesain sistem pemilihan kepala daerah agar tidak lagi padat modal. Dengan demikian, dia mengatakan kepala daerah yang terpilih tidak lagi berkewajiban mengembalikan modal politik.
Sepanjang pertengahan 2026, tercatat ada sembilan kepala daerah yang terjerat kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terbaru Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan hak keuangan kepala daerah dinaikkan. Menurut dia, pendapatan kepala daerah mencakup gaji pokok, fasilitas, hingga tunjangan jabatan yang berlaku saat ini masih terbatas dan tidak rasional.
Adapun hak keuangan kepala daerah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 terkait gaji pokok, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 perihal tunjangan jabatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengenai fasilitas serta biaya penunjang operasional.
Rifqinizamy mengusulkan kepala daerah dan wakil menerima idealnya 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah. “Gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara biaya politiknya tinggi,” ujar dia pada Kamis, 2 Juli 2026.
Komisi yang membidangi otonomi daerah ini juga telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah untuk merevisi regulasi yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri didorong untuk menaikkan pendapatan kepala daerah secara lebih proporsional dan masuk akal.
“Kalau hak keuangan ini diatur dengan baik, harapan kami tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi bisa diminimalisir. Tapi kalau kasus korupsi karena keserakahan, itu hal lain,” kata Rifqinizamy.















































