LHKPN Prabowo Masih Diverifikasi KPK, Berapa Kekayaannya?

5 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi menanggapi surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta penjelasan mengapa laporan harta kekayaan Presiden Prabowo Subianto belum muncul di laman elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan batas pengumpulan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN adalah 31 Maret. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki waktu 60 hari kerja untuk memverifikasinya. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan Prabowo Subianto sudah melaporkan LHKPN. “Artinya jika memang belum dipublikasikan, ini karena masih dalam rentang verifikasi, ya,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 6 Mei 2026.

Dalam proses verifikasi, lanjut Budi, bisa saja pelapor diminta melengkapi dokumen, informasi atau keterangan yang kurang. Ini hingga LHKPN dinyatakan lengkap. 

Harta Kekayaan Prabowo Subianto

Laporan harta kekayaan Prabowo Subianto terakhir yang bisa publik lihat adalah per 31 Desember 2024. Dalam situs KPK, kekayaan prabowo saat itu dilaporkan tembus Rp 2 triliun.

Prabowo melaporkan memiliki 10 aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 294.594.738.000. Rinciannya adalah:

  1. Tanah dan bangunan seluas 818 meter persegi/580 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 34.448.143.000;
  2. Tanah seluas 48.970 meter persegi di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp. 10.000.000.000;
  3. Tanah seluas 8.905 meter persegi di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp 5.467.670.000;
  4. Tanah dan bangunan seluas 8.365 meter persegi/2.175 meter persegi di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 168.278.925.000;
  5. Tanah dan bangunan seluas 760 meter persegi/760 meter persegi di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp 7.000.000.000;
  6. Tanah dan bangunan seluas 2.100 meter persegi/2.000 meter persegi di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp 46.500.000.000;
  7. Tanah dan bangunan Seluas 2.000 meter persegi/1.800 meter persegi di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp 17.500.000.000;
  8. Tanah dan bangunan seluas 70 meter persegi/61 meter persegi di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp 200.000.000;
  9. Tanah dan bangunan seluas 10.000 meter persegi/800 meter persegi di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp 4.500.000.000; dan
  10. Tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/500 meter persegi di Bogor, hasil sendiri, senilai Rp 700.000.000.

Prabowo juga melaporkan memiliki delapan kendaraan bermotor mulai dari motor Suzuki seharga Rp 3,5 juta hingga Toyota Alphard minibus seharga Rp 400 juta. Berikut daftar kendaraan-kendaraan Prabowo:

  1. Mobil Toyota Alphard Minibus, Tahun 2005, hasil sendiri senilai Rp 400.000.000;
  2. Mobil Honda CR-V Jeep, Tahun 2007, hasil sendiri, senilai Rp 130.000.000;
  3. Mobil Land Rover Jeep Tahun 1994, hasil sendiri, senilai Rp 50.000.000;
  4. Mobil Toyota Land Cruiser Jeep, tahun 1980, hasil sendiri, senilai Rp 50.000.000;
  5. Mobil Mitsubishi Pajero Jeep, Tahun 2000, hasil sendiri, senilai Rp 175.000.000;
  6. Motor Suzuki, Tahun 2002, hasil sendiri, senilai Rp. 3.500.000;
  7. Mobil Toyota Lexus, Tahun 2002, hasil sendiri, senilai Rp 400.000.000; dan 
  8. Mobil Land Rover Jeep, Tahun 1992, hasil sendiri, senilai Rp 50.000.000.

Pada bagian lainnya, Prabowo melaporkan memiliki harta bergerak lain senilai Rp. 16.464.523.500, surat berharga Rp 1.701.879.000.000, dan kas Rp 48.044.251.191. Prabowo menyatakan tidak memiliki utang.

Sehingga total harta kekayaan Prabowo Subianto berdasarkan laporan 2024 adalah Rp. 2.062.241.012.691.

LHKPN Terbaru 38 Anggota Kabinet Juga Belum Muncul 

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penjelasan mengapa laporan harta kekayaan Prabowo Subianto belum muncul di web e-LHKPN.

LHKPN 38 anggota Kabinet Merah Putih juga belum muncul. Yassar merincikan, mereka adalah 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan. Namun, dia tak mengungkapkan siapa saja nama-nama tersebut. 

“Harapannya supaya tidak ada dugaan di publik bahwa 38 anggota Kabinet Merah Putih dan presiden telah melanggar ketentuan di sejumlah peraturan perundang-undangan kita,” ujarnya kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut dia, ada banyak alasan yang melatarbelakangi kenapa nama-nama mereka belum ada di laman KPK. Bisa saja karena lembaga antirasuah itu sedang memverifikasinya, atau memang 39 nama tersebut belum melaporkan harta kekayaan mereka.

“Rasanya kurun waktu satu bulan lebih, sudah cukup untuk KPK memverifikasi dan memeriksa laporan harta kekayaan yang sudah di-submit paling lambat 31 Maret kemarin,” ujar Yassar. “Nah ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara.”

Dia memandang, instrumen LHKPN bukan sekadar perkara tertib formalitas administratif belaka. Tetapi, menjadi alat pencegahan korupsi melalui pengawasan publik. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |