Simpul Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam uji formil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 Juli 2026. Menurut Koordinator Simpul Aliansi Mahasiswa UGM, Alvino Kusumabrata, dokumen itu meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang secara khusus menguji Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026.
Aliansi Mahasiswa menilai Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya telah melegitimasi masuknya anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Akibatnya, dana yang semestinya diprioritaskan untuk fungsi inti pendidikan justru digunakan membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, Alvino menegaskan, menyimpang dari amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Ia menilai MBG merupakan program politik yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
"Karena itu Simpul Mahasiswa UGM berusaha menuntut melalui intervensi amicus curiae ini agar permohonan yang dilakukan oleh kawan-kawan koalisi sipil dan para guru dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang terhormat," kata Alvino di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Dokumen amicus curiae ini disusun bersama oleh Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Serikat Mahasiswa UGM, dan Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM. Alvino mengatakan penyusunannya juga mendapat dukungan dan pendampingan dari sejumlah dosen Fakultas Hukum UGM.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa UGM Meshi menambahkan, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah mempengaruhi ekosistem perguruan tinggi. Menurut dia, berbagai perguruan tinggi, termasuk UGM, menghadapi persoalan keterbatasan anggaran di tengah pemangkasan bantuan pendidikan.
Di sisi lain, banyak calon mahasiswa baru hari ini kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan kuota bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah ikut berkurang.
Dengan kondisi itu, selama ini kampus kerap menjadi sasaran dan ditekan untuk tidak menaikan UKT dan memberikan bantuan pendidikan sebanyak-banyaknya. Padahal, menurut Meshi, akar persoalannya terletak pada kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Atas dasar itu, ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi penting agar praktik serupa tidak terulang dalam penyusunan APBN 2027. "Kami memohon hakim mengabulkan judicial review agar pemerintah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG pada tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Adapun perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang APBN 2026 ini diajukan oleh Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang, Jawa Barat. Dia mengaku dirugikan oleh kebijakan yang memasukkan anggaran program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dipersoalkan menetapkan anggaran pendidikan sebesar lebih dari Rp 769 triliun atau 20 persen dari total APBN. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, pemerintah memasukkan sebagian anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, sebesar Rp 223 triliun dari total anggaran pendidikan itu dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama program MBG.
Dalam petitumnya, Reza meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga meminta Mahkamah menyatakan anggaran pendidikan tidak dapat digunakan untuk membiayai program MBG.

















































