Ombudsman Bentuk Majelis Etik untuk Periksa Hery Susanto

3 hours ago 3

OMBUDSMAN Republik Indonesia akan membentuk majelis etik untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua ORI Hery Susanto. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pimpinan pada Senin kemarin.

“Senin kemarin diputuskan di rapat pleno,” kata sumber Tempo, Rabu, 6 Mei 2026.

Tempo mencoba mengkonfirmasi pembentukan majelis etik tersebut kepada Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra. “Sudah,” kata dia mengkonfirmasi pembentukan majelis etik tersebut, Rabu, 6 Mei 2026. Namun, ia enggan membeberkan siapa nama nama majelis etik yang dibentuk.

Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman mengatur majelis etik dibentuk untuk melaksanakan sidang pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang diduga dilakukan oleh Insan Ombudsman unsur Anggota Ombudsman atau Sekretaris Jenderal.

Sesuai dengan Peraturan Ombudsman, Mejelis Etik nantinya akan terdiri dari 5 orang, terdiri dari; 2 orang Anggota Ombudsman dan 3 orang di luar Ombudsman dari kalangan tokoh masyarakat dan/atau akademisi yang memiliki pemahaman serta kepedulian terhadap Ombudsman.

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan. Dalam kasus yang diungkap Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima duit Rp 1,5 miliar dari PT Thosida Indonesia.

LHP pesanan itu bertujuan untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan atas perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT Toshida. Kasus ini terjadi saat Hery masih menjadi anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Penyidik kejaksaan yang mengetahui kasus ini menyebutkan,  Hery tidak hanya memperdagangkan LHP kepada Toshida. Jaksa saat ini mengantongi 17 daftar perusahaan yang disebut juga bermain dengan Hery soal penerbitan LHP yang menguntungkan perusahaan. 

PT Toshida Indonesia Bantah Suap Ketua Ombudsman

Kuasa hukum PT Toshida Indonesia (PT TSHI), Asdin Surya, membantah perusahannya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto atau pejabat lain di Ombudsman RI. Asdin membantah narasi tentang pertemuan antara pihak perusahaan dengan Hery Susanto di Hotel Borobudur pada April 2025 dan menyebut LM alias Lukman sebagai Direktur PT TSHI.

“Manajemen TSHI memang mengenal LKM, namun posisinya bukan sebagai direktur seperti yang disebutkan media,” ujar Asdin saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.

Menurutnya, LM merupakan konsultan energi dan lingkungan yang membantu perusahaan untuk urusan teknis seperti menyusun materi presentasi dan menindaklanjuti administrasi selama berkoordinasi dengan Ombudsman periode Maret-Desember 2025. 

Informasi tersebut, kata Asdin, bisa diverifikasi melalui data perusahaan di Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, sistem perizinan elektronik Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Minerba One Data Indonesia dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun, Asdin mengakui, ada pembayaran dari perusahaan untuk honor jasa konsultan senilai Rp 300 juta. Menurutnya pembayaran itu wajar. Adapun, mengenai angka suap Rp 1,5 miliar yang disebut diberikan kepada Hery Susanto, pihak PT TSHI tak mengetahui dari mana nilai tersebut muncul.

Perusahaan juga tidak pernah bertemu secara empat mata dengan Hery maupun jajaranya di luar rapat resmi. Selama berproses hampir setahun semua pertemuan dilakukan berdasarkan undangan resmi dan dihadiri banyak pihak seperti dari Ombudsman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada sekitar delapan kali pertemuan untuk koordinasi. 

”Di luar itu aktivitas dan bagaimana relasi LM kami tidak ketahui dan boleh jadi dia juga mengurus untuk perusahaan lain,” ucap Asdin.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |