KEMENTERIAN Haji dan Umrah mengusulkan skema baru dalam pembiayaan ibadah haji 1448 Hijriyah atau tahun 2027 masehi. Pemerintah mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh calon jemaah diturunkan menjadi 40 persen. Sementara itu, 60 persen sisanya akan dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa skema ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya haji tidak menambah beban finansial jemaah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Jadi, kalau totalnya Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta. Sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026, dikutip dari keterangan resminya.
Usulan ini berbanding terbalik dengan komposisi pembiayaan pada tahun sebelumnya. Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, jemaah harus menanggung sekitar 62 persen BPIH melalui Bipih, sedangkan nilai manfaat dari BPKH hanya menyumbang sekitar 38 persen.
Menurut Dahnil, optimalisasi nilai manfaat sebesar 60 persen untuk tahun depan sangat dimungkinkan. Hal ini didasarkan pada perhitungan pengelolaan dana haji saat ini, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji sempat tertunda pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta pemberangkatan yang masih terbatas pada 2022.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa malam, 7 Juli 2026 pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka ini meningkat sekitar Rp19,93 juta dari tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, BPIH merupakan keseluruhan biaya total yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga berbeda dengan Bipih (biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah).
Dahnil menjelaskan bahwa penyesuaian total BPIH tersebut disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya yang diproyeksikan mengalami kenaikan. Komponen-komponen tersebut antara lain, fluktuasi nilai tukar mata uang, kenaikan harga avtur dan tarif penerbangan, biaya akomodasi dan transportasi, serta berbagai layanan di Arab Saudi termasuk layanan di kawasan Masyair.
Masih Berupa Usulan
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa angka dan komposisi pembiayaan tersebut masih bersifat usulan awal dari pemerintah dan belum bersifat final. Seluruh komponen biaya akan dibahas secara lebih terperinci bersama DPR RI.
“Setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya,” ujar Dahnil.
Merespons usulan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan DPR telah menerima usulan pendahuluan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Komisi VIII pun langsung bergerak membentuk Panja BPIH untuk membedah usulan tersebut secara kritis dan komprehensif.
"Komisi VIII DPR RI akan melaksanakan rapat internal untuk membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sehingga dapat membahas secara kritis dan rinci besaran BPIH tersebut," ujar Marwan dalam rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

















































